Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) menjadi dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk keperluan administrasi. Layanan pembuatan maupun perpanjang SKCK tersedia di kantor polisi, tetapi ada jadwal khusus yang perlu diperhatikan.
Dengan memahami jadwal pelayanan SKCK di kantor polisi ini, pemohon bisa menyesuaikan waktu kedatangannya agar proses pengurusan berjalan secara lancar dan tidak tertunda.
Hari dan Jam Pelayanan SKCK
Menurut informasi dari beberapa situs kantor polisi, pelayanan SKCK umumnya dilakukan pada hari kerja, yaitu Senin hingga Jumat. Sementara untuk jam operasionalnya biasanya antara pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, meski setiap wilayah bisa memiliki ketentuan berbeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beberapa kantor polisi juga membuka layanan pada hari Sabtu dengan durasi lebih singkat. Namun, pelayanan SKCK libur pada hari Minggu maupun hari libur nasional. Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk memastikan terlebih dahulu jadwal pelayanan di wilayah masing-masing.
Tingkatan Wewenang Kantor Polisi
Pengurusan SKCK dapat dilakukan sesuai tingkatan kewenangan kantor polisi, mulai dari Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri. Setiap tingkatan memiliki jadwal, prosedur, hingga persyaratan yang dapat bervariasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk memastikan keakuratan informasi, masyarakat bisa menghubungi kontak resmi atau akun media sosial masing-masing kantor polisi. Dengan begitu, pemohon bisa menyesuaikan jadwal kedatangannya tanpa khawatir salah waktu.
Alternatif Layanan SKCK Online
Selain datang langsung, Polri juga menyediakan layanan permohonan SKCK secara online. Layanan ini berlaku baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan. Pemohon dapat memanfaatkan aplikasi Polri Presisi untuk mengisi data dan melengkapi dokumen secara digital.
Dengan mengajukan permohonan SKCK secara online, masyarakat dapat mengurangi antrean di kantor polisi. Setelah proses administrasi selesai, pemohon hanya perlu datang ke kantor polisi yang dipilih untuk mengambil SKCK fisik sesuai jadwal yang berlaku.
Tonton juga Video: Edisi #154: Anies-Imin & Ganjar-Mahfud Dafta ke KPU hingga Polri Terbitkan SKCK Untuk Erick Thohir