Terdakwa Kasus Korupsi Taspen Rp 1 T Nangis: Nggak Ada Niat Mencuri

Terdakwa Kasus Korupsi Taspen Rp 1 T Nangis: Nggak Ada Niat Mencuri

Mulia Budi - detikNews
Jumat, 12 Sep 2025 12:45 WIB
Sidang kasus korupsi PT Taspen (Mulia/detikcom)
Sidang kasus korupsi PT Taspen (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto, menangis di sidang kasus korupsi dugaan investasi fiktif pada PT Taspen yang merugikan negara Rp 1 triliun. Ekiawan mengaku tak ada niat mencuri.

Hal itu disampaikan Ekiawan saat diperiksa sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (12/9/2025). Mulanya, hakim menanyakan aset milik Ekiawan yang disita KPK.

"Saya disita rumah saya dan mobil saya, Yang Mulia," jawab Ekiawan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ada lagi yang punya nilai ekonomi yang lain yang disita?" tanya hakim.

"Nggak ada Yang Mulia, itu aja," jawab Ekiawan.

ADVERTISEMENT

Hakim mengatakan Ekiawan wajib membuktikan sumber dana untuk membeli aset itu. Hakim meminta Ekiawan menyampaikan pembelaannya dalam sidang pleidoi.

"Nah, itu kewajiban Saudara untuk membuktikan ya, bisa nanti karena ini silakan Saudara ajukan dalam bentuk bisa dokumen itu melalui pleidoi Saudara, nanti penuntut punya kesempatan untuk menanggapi dalam bentuk replik, nanti majelis hakim mengambil keputusan," ujar hakim.

"Terima kasih, Yang Mulia," ujar Ekiawan.

Hakim lalu menanyakan apa ada hal lain yang ingin disampaikan Ekiawan. Saat itulah Ekiawan menangis dan mengklaim tak punya niat mencuri.

"Ada hal lain lagi yang Saudara ingin sampaikan?" tanya hakim.

"Dari tahun 2012 sampai periode BUMN, nggak ada niatan untuk mencuri," ujar Ekiawan sambil menangis.

Hakim bertanya lagi apa ada yang ingin disampaikan Ekiawan. Dia kemudian mengaku ingin membantu masyarakat.

"Demikian ya, cukup? Ada lagi?" tanya hakim.

"Cukup, Yang Mulia. Satu lagi, Yang Mulia. Kami juga sebetulnya selain membantu nelayan, kami juga banyak membantu masyarakat," ujar Ekiawan.

Dalam kasus ini, Ekiawan didakwa melakukan korupsi bersama mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih alias ANS Kosasih. Sidang tuntutan keduanya akan digelar pada Kamis (18/9) depan.

Kosasih dan Ekiawan didakwa merugikan negara Rp 1 triliun dalam kasus dugaan investasi fiktif. Jaksa meyakini terdakwa turut menikmati hasil korupsi dalam kasus ini.

Jaksa mengatakan Kosasih melakukan investasi pada reksa dana I-Next G2 dari portofolio PT Taspen tanpa didukung hasil analisis investasi. Perbuatan ini dilakukan Kosasih Bersama terdakwa lainnya bernama Ekiawan.

Jaksa mengatakan Kosasih juga menyetujui peraturan direksi tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi pelepasan Sukuk SIA-ISA 02 melalui investasi reksa dana I-Next G2 tersebut. Jaksa mengatakan pengelolaan investasi itu dilakukan secara tidak profesional.

Jaksa mengatakan perbuatan ini turut memperkaya Kosasih senilai Rp 28.455.791.623. Kemudian, USD 127.037, SGD 283 ribu, 10 ribu euro, 1.470 baht Thailand, 20 pound sterling, 128 ribu yen, HKD 500, dan 1.262.000 won Korea.

Jaksa mengatakan perbuatan ini juga memperkaya Ekiawan sebesar USD 242.390 dan Patar Sitanggang sebesar Rp 200 juta. Selain itu, sejumlah korporasi ikut diperkaya dalam kasus ini.

Kosasih dan Ekiawan didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Simak juga Video: Kosasih Didakwa Perkaya Diri Rp 34 Miliar di Kasus Investasi Fiktif

Halaman 3 dari 3
(mib/HSF)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads