Status hukum dari pengusaha Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo di KPK terungkap. Dari gugatan peradilan yang diajukan, Rudy Tanoesoedibjo ternyata telah berstatus tersangka dalam kasus penyaluran bantuan sosial di Kementerian Sosial pada tahun 2020 yang diusut KPK.
Dirangkum detikcom, Jumat (12/9/2025), KPK sedianya belum mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus tersebut. Sejauh ini KPK baru mengumumkan adanya sejumlah orang yang dilarang ke luar negeri terkait kasus ini, salah satunya ialah Rudy Tanoesoedibjo.
Tanpa sorotan media, Rudy ternyata telah melawan status tersangka yang disematkan KPK kepadanya. Dia menggugat status itu dengan melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan dari Rudy itu telah teregister di laman SIPP PN Jakarta Selatan. Gugatannya terdaftar dengan nomor perkara 102/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL. Pemohonnya yaitu Rudy Tanoesoedibjo dan termohonnya KPK RI.
"Klasifikasi perkara: Sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan, Kamis (11/9).
Rudy melayangkan gugatan tersebut pada 25 Agustus silam. Sidang perdana telah digelar pada pekan lalu, tepatnya 4 September, namun ditunda ke tanggal 15 September mendatang.
Dalam petitum gugatan yang dilayangkan Rudy, pengusaha tersebut meminta agar status tersangkanya di KPK dinyatakan tidak sah. Rudy juga meminta agar penyidikan yang dilakukan KPK terhadapnya dihentikan.
(ygs/dhn)