KPK Panggil Eks Kadiv Operasional Bulog Terkait Kasus Bansos 2020

KPK Panggil Eks Kadiv Operasional Bulog Terkait Kasus Bansos 2020

Kurniawan Fadilah - detikNews
Kamis, 13 Agu 2026 12:28 WIB
Gedung baru KPK
Ilustrasi Gedung KPK (Andhika Prasetya/detikcom)
Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Divisi Perencanaan Operasional dan Data Pangan (PODP) Direktorat Operasional Perum Bulog tahun 2020 yang kini menjabat Kadiv Hubungan Kelembagaan Perum Bulog, Epi Sulandri (EPS). Pemanggilan Epi dilakukan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengangkutan bantuan sosial (bansos) beras tahun 2020.

"Saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penyaluran Bantuan Sosial (Bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH)," ujar Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (13/8/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi mengatakan Epi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT). Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

"(Dipanggil dan diperiksa) untuk tersangka BRT," terang Budi.

Adapun Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe telah diperiksa KPK pada Selasa (11/8). Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami dugaan kontrak penyaluran bantuan beras yang tidak sesuai.

"Dalam pemeriksaan tersebut tentunya didalami bagaimana proses dan mekanisme pengadaan penyaluran bansos beras," kata Budi Prasetyo, Rabu (12/8).

Budi menjelaskan, berdasarkan ketentuan di dalam kontrak, bansos tersebut seharusnya disalurkan langsung ke rumah penerima manfaat. Namun, dalam pelaksanaannya, bansos beras hanya didistribusikan sampai tingkat kelurahan.

"Namun demikian, penyaluran yang dilakukan oleh para distributor ini, para vendor yang mengerjakan pengadaan penyaluran bansos beras ini, tidak sampai ke titik penerima melainkan hanya sampai di kelurahan-kelurahan," ucapnya.

Menurut Budi, KPK menemukan adanya ketidaksesuaian dengan kontrak yang disepakati. Selain itu, KPK juga tengah mendalami nilai kontrak serta biaya operasional yang dikeluarkan dalam penyaluran bansos tersebut.

"Yang artinya ini juga bergeser dari kontrak yang disepakati oleh pihak Kemensos dengan para penyedia jasa," sebutnya.

Rudy Tanoe telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. KPK mengumumkan lima tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi distribusi bansos Kemensos tahun 2020, yang terdiri atas tiga orang tersangka perorangan dan dua korporasi.

Selain itu, KPK telah mencegah empat orang bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Mereka adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT); Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024, Herry Tho (HT); Direktur Utama DNR Logistics tahun 2018-2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT); serta Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES).

Halaman 2 dari 2
(kuf/isa)


Berita Terkait