Cara Perpanjang SKCK secara Online Via Polri Presisi, Cek di Sini!

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Jumat, 12 Sep 2025 11:50 WIB
Ilustrasi antre SKCK (Foto: Wisma Putra/detikcom)
Jakarta -

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan, mendaftar sekolah, hingga pengurusan administrasi tertentu. Kini, proses perpanjangannya bisa dilakukan lebih mudah secara online.

Melalui layanan aplikasi Polri Presisi, masyarakat tidak perlu lagi repot antre sejak awal di kantor polisi. Proses administrasi bisa dilakukan lewat ponsel, lalu pengambilan SKCK fisik yang sudah jadi tetap dilakukan di kantor polisi sesuai pilihan.

Cara Perpanjang SKCK di Polri Presisi

Berikut langkah-langkah perpanjangannya:

  1. Unduh dan buka aplikasi Polri Presisi
  2. Pada halaman beranda, pilih menu SKCK
  3. Pilih opsi Perpanjang SKCK, lalu klik Mulai
  4. Isi data pribadi secara lengkap dan benar
  5. Unggah dokumen pendukung sesuai ketentuan
  6. Lakukan pembayaran dengan metode yang tersedia
  7. Simpan bukti pembayaran yang diterima dalam bentuk barcode
  8. Datang ke kantor polisi yang dipilih dengan menunjukkan barcode untuk mengambil SKCK fisik yang sudah jadi

Biaya dan Waktu Proses Perpanjangan

Perpanjangan SKCK secara online melalui aplikasi Polri Presisi dikenakan biaya Rp30.000, sama dengan proses secara offline atau langsung. Proses penerbitan SKCK membutuhkan waktu 1 hari kerja setelah dokumen dan pembayaran dinyatakan lengkap.

Masyarakat dapat mengambil SKCK fisik di kantor polisi yang dipilih saat pendaftaran. Lokasinya bisa disesuaikan dengan tingkat kewenangan, mulai dari Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri. Tingkatan ini dipilih sesuai kebutuhan pembuatan atau perpanjangan SKCK.

Dokumen Persyaratan Perpanjang SKCK

Berikut dokumen persyaratan yang diperlukan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Pasfoto ukuran 4x6
  • Foto berpakaian sopan dan berkerah
  • Bukti kepesertaan JKN (BPJS Kesehatan, KIS, atau KBS)

Pastikan semua dokumen sudah lengkap sebelum mengunggahnya ke aplikasi Polri Presisi, agar pengajuan tidak tertunda.

Tonton juga Video: Edisi #154: Anies-Imin & Ganjar-Mahfud Dafta ke KPU hingga Polri Terbitkan SKCK Untuk Erick Thohir




(wia/imk)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork