Cara Urus SKCK Online Terbaru 2026, Simak Langkah dan Syaratnya

Cara Urus SKCK Online Terbaru 2026, Simak Langkah dan Syaratnya

Widhia Arum Wibawana - detikNews
Jumat, 22 Mei 2026 14:56 WIB
Ilustrasi memegang smartphone
Ilustrasi (Foto: Shutterstock)
Jakarta - Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK kini semakin mudah dilakukan secara digital. Masyarakat dapat mengajukan pembuatan SKCK online melalui aplikasi Super App Polri menggunakan smartphone tanpa perlu antre panjang di kantor polisi.

Layanan SKCK digital ini memudahkan pemohon dalam mengisi data hingga melakukan pembayaran secara online. Meski demikian, pengambilan SKCK tetap dilakukan secara langsung di kantor polisi sesuai tingkat penerbitan yang dipilih.

Cara Membuat SKCK Online Via Super App Polri

Merujuk informasi dari Portal Informasi Indonesia, pembuatan SKCK online dapat dilakukan melalui aplikasi Super App Polri. Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui smartphone terlebih dahulu untuk memulai proses pendaftaran.

Setelah itu, pemohon perlu membuat akun dan melengkapi data diri sesuai identitas resmi. Selain itu, beberapa dokumen pendukung juga harus diunggah agar proses pengajuan dapat dilanjutkan. Berikut langkah membuat SKCK online terbaru 2026:

  1. Unduh aplikasi Super App Polri.
  2. Lakukan pendaftaran akun.
  3. Lengkapi data diri.
  4. Unggah foto KTP, foto selfie, dan foto selfie bersama KTP.
  5. Masukkan alamat sesuai KTP.
  6. Masukkan NPWP.
  7. Pada halaman beranda pilih menu SKCK.
  8. Baca ketentuan pembuatan SKCK online.
  9. Klik menu "Mulai".
  10. Isi data diri sesuai formulir yang tersedia.
  11. Pilih metode pembayaran melalui BRI Virtual Account atau bank lainnya.
  12. Lakukan pembayaran.
  13. Download barcode pendaftaran yang dikirim ke email.
  14. Datang ke kantor polisi sesuai tingkat penerbitan yang dipilih.

Syarat dan Hal yang Perlu Diperhatikan Pemohon

Sebagai catatan, meski proses pengajuan dilakukan secara online, pengambilan SKCK tetap harus dilakukan secara offline di kantor polisi. Karena itu, pemohon perlu membawa dokumen persyaratan saat datang mengambil SKCK.

Selain barcode pendaftaran, pemohon juga diwajibkan membawa berkas persyaratan SKCK sesuai ketentuan yang berlaku di kantor polisi tujuan. Berikut beberapa ketentuan penting terkait pembuatan SKCK online:

  • Pengambilan SKCK dilakukan langsung di kantor polisi.
  • Proses penerbitan SKCK berlangsung 1 hari kerja.
  • Waktu pelayanan sekitar 5 hingga 15 menit bagi pemohon yang telah melengkapi persyaratan.
  • Masa berlaku SKCK selama 6 bulan sejak diterbitkan.
  • Biaya pembuatan SKCK online sebesar Rp30.000.

Dokumen yang Harus Dibawa Saat Pengambilan SKCK

Pemohon tetap perlu membawa sejumlah dokumen ketika datang ke kantor polisi untuk mengambil SKCK yang telah diajukan secara online. Dokumen tersebut menjadi bagian dari proses verifikasi akhir sebelum SKCK diterbitkan kepada pemohon.

Berikut dokumen yang perlu dibawa:

  • Berkas persyaratan SKCK
    Barcode pendaftaran SKCK online

Dengan adanya layanan SKCK online melalui Super App Polri, proses administrasi kepolisian kini menjadi lebih praktis dan efisien. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan digital ini untuk menghemat waktu sekaligus mempermudah proses pengajuan SKCK.

Simak juga Video 'Aipda Agung Ginanjar Gagas SKCK Delivery-Taman Edukasi Lalin di Polsek':

(wia/idn)



Berita Terkait