KPK selesai memeriksa Deputi Gubernur BI Fillianingsih Hendarta terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Fillianingsih diperiksa sekitar 6 jam.
Pantauan detikcom di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025), Fillianingsih selesai diperiksa sekitar pukul 20.00 WIB. Fillianingsih menyebut BI berkomitmen membantu menyelesaikan perkara tersebut.
"Kita komit, Bank Indonesia kita akan memberikan keterangan yang diperlukan untuk membantu penyelesaian perkara ini," kata Fillianingsih kepada wartawan.
Fillianingsih menjelaskan bahwa kebijakan pemberian dana CSR dari BI sudah ada sejak lama. Dalam pemeriksaan KPK ini, dia juga didalami terkait tugas-tugas BI.
"Itu (pemberian dana CSR) kebijakan sudah ada ya dari dulu. Jadi kalau namanya korporat itu social responsibility itu kan bagaimana kita itu berbagai, membantu apa misalnya kepedulian sosial, lalu juga beasiswa, lalu juga pemberdayaan masyarakat, gitu ya. Jadi nggak mesti harus perusahaan yang profit oriented, ya," ucapnya.
Fillianingsih sendiri telah diperiksa KPK mulai pukul 13.42 WIB. Dia menyebut diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka. Kedua nama itu merupakan anggota Komisi XI DPR saat kasus terjadi, yakni pada 2020, 2021, dan 2022.
KPK mengatakan Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Dia menyebutkan BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada tiap anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 sampai 24 kegiatan dari OJK per tahun.
Setelah uang dicairkan, Satori dan Heri diduga tidak menggunakan uang sesuai dengan ketentuan. KPK menduga Satori menerima duit Rp 12,52 miliar dan Heri diduga menerima Rp 15,86 miliar dari perkara ini.
Keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Satori diduga membangun showroom menggunakan duit CSR BI dan OJK.
Sementara itu, Heri diduga membeli rumah dan mobil menggunakan uang tersebut. Keduanya belum ditahan hingga saat ini.
Tonton juga Video: Menyusuri Ruang Kerja Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR BI-OJK
(ial/fas)