KPK memeriksa Deputi Gubernur BI Fillianingsih Hendarta terkait kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). KPK memeriksa Fillianingsih untuk mendalami bagaimana mekanisme CSR BI dan OJK berujung disalahgunakan.
"Jadi dalam pemeriksaan hari ini tentu akan didalami terkait dengan bagaimana proses mekanisme program sosial tersebut muncul begitu ya. Dari proses perencanaannya seperti apa, pelaksanaannya dan juga pertanggungjawabannya," kata jubir KPK, Budi Prasetyo, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).
Budi menyebutkan uang untuk program sosial dalam kasus ini digunakan tidak sesuai dengan peruntukan. Dugaan penyelewengan ini yang terus didalami oleh KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah itu yang KPK telusuri. Apakah program sosial ini yang dari awal misalnya seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan-kegiatan sosial namun fakta di lapangannya tidak dipergunakan sebagaimana mestinya," ucapnya.
"Apakah program sosial ini yang dari awal misalnya seharusnya diperuntukkan untuk kegiatan-kegiatan sosial, namun fakta di lapangannya tidak dipergunakan sebagaimana mestinya," tambah dia.
Fillianingsih telah diperiksa KPK pada Kamis (11/9), sejak pukul 13.42 WIB, sebagai saksi. "Iya ini memenuhi panggilan sebagai saksi," kata Fillianingsih.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka. Kedua nama itu merupakan anggota Komisi XI DPR saat kasus terjadi, yakni pada 2020, 2021, dan 2022.
KPK mengatakan Komisi XI DPR memiliki kewenangan terkait penetapan anggaran untuk BI dan OJK. Dia menyebutkan BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada tiap anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18 sampai 24 kegiatan dari OJK per tahun.
Setelah uang dicairkan, Satori dan Heri diduga tidak menggunakan uang sesuai dengan ketentuan. KPK menduga Satori menerima duit Rp 12,52 miliar dan Heri diduga menerima Rp 15,86 miliar dari perkara ini.
Keduanya juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU. Satori diduga membangun showroom menggunakan duit CSR BI dan OJK.
Sementara itu, Heri diduga membeli rumah dan mobil menggunakan uang tersebut. Keduanya belum ditahan hingga saat ini.
Lihat juga Video: Menyusuri Ruang Kerja Anggota DPR Tersangka Korupsi CSR BI-OJK