Ini Putusan MK yang Bikin TNI Tak Bisa Laporkan Ferry Irwandi

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 11 Sep 2025 15:19 WIB
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) (Anggi Muliawati/detikcom)
Jakarta -

Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyatakan TNI tidak bisa melaporkan kreator konten Ferry Irwandi atas dugaan pencemaran nama baik karena ada putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti apa putusannya?

Putusan MK itu tertuang dengan nomor 105/PUU-XXII/2024. Putusan ini diucapkan dalam sidang pleno MK pada 29 April 2025 oleh sembilan hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo selaku ketua merangkap anggota serta Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, Anwar Usman, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, M Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani yang masing-masing sebagai anggota.

Pemohon perkara ini adalah Daniel Frits Maurits Tangkilisan yang merupakan karyawan swasta. Dalam permohonannya, Daniel memohon MK agar MK menguji UU ITE Pasal 27A, Pasal 45 ayat 4, Pasal 28 ayat 2, dan Pasal 45A ayat 2.




(zap/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork