Wakil Presiden RI ke-10 dan 12 Jusuf Kalla atau JK menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) dengan Badan Legislasi DPR RI. Rapat membahas RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Aceh.
Rapat digelar di ruang Baleg, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Rapat dipimpin oleh Ketua Baleg DPR Bob Hasan.
Selain JK, rapat itu dihadiri oleh dan ketua delegasi pemerintah RI saat perundingan Helsinki, Hamid Awaluddin.
"Revisi terhadap Undang-Undang Pemerintahan Aceh dilakukan sebagai tindak lanjut dari beberapa putusan MK yang membatalkan sejumlah pasal dalam undang-undang tersebut," kata Bob.
"Selain itu, revisi ini juga bertujuan menyelaraskan dengan peraturan perundang-undangan nasional lainnya, seperti Undang-Undang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Pemilu, dan Undang-Undang Desa," sambung dia.
Bob mengatakan pembahasan revisi UU Pemerintahan Aceh tak bisa dilepaskan dari amanat Perjanjian Helsinki 2005. Sebab, hal itu menjadi fondasi perdamaian dan dasar lahirnya UU pemerintahan Aceh.
"Kami mengharapkan masukan dan pandangan dari Yang Terhormat Bapak H Muhammad Jusuf Kalla terhadap substansi pengaturan yang mencakup penguatan kewenangan pemerintahan Aceh, pengelolaan sumber daya alam, dana otonomi khusus, partai politik lokal, serta penyesuaian kelembagaan dan peraturan daerah," kata Bob.
"Saya ingin hal ini lebih banyak ditarik dalam hal filosofisnya, semangat sebagai abstraksi dan inspirasi agar betul-betul poin-poin yang tadi tentang sumber daya alam otonomi khusus partai politik dan penyesuaian kelembagaan dapat kita cerminkan pada rapat kita kali ini," sambung dia.
Tonton juga video "Anggota Baleg DPR: UU PPRT akan Jadi Penebus Dosa Negara-Pemerintah" di sini:
(amw/gbr)