Dua pembunuh sekeluarga di Indramayu, Jawa Barat, ditangkap polisi. Ternyata identitas mereka terungkap dari seorang saksi bernama Evan Bagus Pratama. Evan adalah orang yang sengaja dikambinghitamkan oleh dua pelaku.
Pelaku bernama Ririn Rifanto (35) dan Prio Bagus Setiawan (29). Ririn dan Prio mengkambinghitamkan Evan agar ditangkap polisi guna menutupi aksi bejat mereka membunuh Budi Awaludin (45), Sachroni (78), Euis Juwita Sari (43), RK (7), dan B (8 bulan).
Dengan modal mobil Toyota Corolla milik keluarga Budi yang dicuri, Ririn dan Prio memfitnah Evan dengan cara memarkirkan kendaraan itu di rumah Evan. Ririn dan Prio berharap polisi menangkap Evan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, saat Evan mengetahui Budi ditemukan meninggal dunia dengan empat anggota keluarganya, Evan melaporkan kasus penggadaian mobil Budi yang dilakukan oleh Ririn ke Polres Indramayu. Berkat bantuan Evan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pembunuhan Budi dan keluarga.
Ririn dan Evan sebelumnya bernegosiasi untuk menggadaikan mobil pikap milik Budi. Saat itu, Evan memberikan uang Rp 14 juta kepada pelaku karena pelaku menggadaikan mobil itu.
"Pada sekira pukul 10.00 WIB, Tersangka R menghubungi Evan menggunakan handphone milik BA untuk menggadaikan mobil pikap warna putih," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Hendra Rochmawan dilansir detikJabar, Kamis (11/9/2025)
Menurut Hendra, sekitar pukul 16.30 WIB, Ririn menerima uang gadai mobil pikap dari Evan. Lalu, pukul 17.45 WIB, tersangka Prio melakukan penarikan uang Rp 3 juta di agen bank yang ada di daerah Kecamatan Jatibarang melalui akun dompet digital milik korban yang bernama Budi.
Simak lengkapnya di sini
Tonton juga video "Terungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu" di sini:
(zap/imk)