2 Pembunuh Sekeluarga di Indramayu Rampas Duit, Emas hingga Mobil Korban

2 Pembunuh Sekeluarga di Indramayu Rampas Duit, Emas hingga Mobil Korban

Antara - detikNews
Selasa, 09 Sep 2025 15:41 WIB
TKP penemuan mayat sekeluarga yang terkubur dalam satu lubang di rumah Indramayu.
TKP penemuan mayat sekeluarga yang terkubur dalam satu lubang di rumah Indramayu. (Ony Syahroni/detikcom)
Jakarta -

Dua pelaku pembunuhan sekeluarga di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, sempat merampas harta korban. Dua pelaku berinisial P dan R merampas uang, emas, hingga mobil korban.

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Hendra Rochmawan menjelaskan bahwa R awalnya membunuh Budi yang merupakan anak Sachroni. Budi dibunuh dengan pipa besi. Baru kemudian R membunuh Sachroni dan Euis Juwita. RA (7) juga ikut dieksekusi.

Setelah itu, P membunuh bayi yang baru berusia 8 tahun. Keduanya lalu mengambil uang korban dan tiga ponsel.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sementara P menenggelamkan korban bayi B ke bak mandi. Usai menghabisi korban, keduanya mengambil uang tunai Rp 7 juta dan tiga ponsel, salah satunya milik Budi yang dipakai R," ujar Hendra, dilansir Antara, Selasa (9/9/2025).

Setelah itu, kedua pelaku membawa mobil dan emas korban. Mereka sempat menginap di hotel di Jatibarang. Emas rampasan juga dijual P seharga Rp 3 juta, lalu digunakan untuk membeli terpal.

ADVERTISEMENT

Pada Sabtu (30/8) dini hari, jasad kelima korban diseret menggunakan terpal ke halaman belakang dan dikubur dalam satu liang.

"Mereka kemudian merapikan rumah, membawa mobil korban, dan membuang pipa besi ke Sungai Cimanuk," mata Hendra.

Lebih lanjut, Hendra menjelaskan saat pelarian, kedua pelaku berpindah-pindah ke Semarang, Demak, Surabaya, hingga kembali ke Indramayu.

"Mereka akhirnya kembali ke Kecamatan Kedokanbunder, Indramayu, dengan rencana berangkat ke laut sebagai anak buah kapal. Namun pelarian berakhir setelah polisi menangkap keduanya pada Senin (8/9), pukul 02.30 WIB," kata Hendra.

Akibat perbuatannya, P dan R dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, seumur hidup, atau 20 tahun penjara, serta Pasal 76C jo Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.

Lihat juga Video: Terungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Indramayu

(rdp/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads