Pengacara Marcella Santoso mengatakan ada ancaman dari terdakwa dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng (migor), Wahyu Gunawan jika tak menyiapkan duit Rp 60 miliar. Marcella mengatakan Wahyu menggunakan kata 'pasang leher' dalam ancaman tersebut.
Hal itu disampaikan Marcella Santoso saat menjadi saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (10/9/2025). Terdakwa dalam sidang ini ialah Muhammad Arif Nuryanta, Wahyu Gunawan, hakim Djuyamto, hakim Agam Syarief Baharudin, dan hakim Ali Muhtarom.
Marcella mengatakan ancaman itu disampaikan Wahyu selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke suaminya, Ariyanto Bakri. Dia mengatakan Ariyanto dan Wahyu saat itu berkomunikasi melalui video call.
"Intinya gini pak, harus, pokoknya ini harus diurus, nggak bisa nggak, intinya harus Ari langsung karena yang bersidang itu adalah istrinya, nggak boleh suruh orang lain nggak boleh melalui, melalui, harus istrinya langsung. Terus ya Ari kan di situ kayak iya, iya aja ya pak," ujar Marcella.
"Terus dijawab oleh Ari iya, iya?" tanya ketua majelis hakim Effendi.
"Iya, iya," jawab Marcella.
"Apalagi?" tanya hakim.
"Ada kata-kata semuanya udah meeting kalau nggak serius, gue pasang leher pasti di polin," jawab Marcella.
Marcella mengatakan Wahyu meminta duit suap untuk pengurusan perkara migor disiapkan segera. Dia mengatakan Wahyu juga melontarkan ancaman jangan harap bisa menjual minyak lagi jika duit itu tidak disiapkan.
"Bagaimana kata-katanya?" tanya hakim.
"Semuanya udah meeting, bertemu pak. Akan diputus sesuai materi, dilihat materinya dulu. Intinya dia juga kayaknya nggak mengiyakan hasilnya apa, kemudian ada kata-kata, yang membuat saya mengambil catatan itu karena ada kata-kata pasang leher, harus serius, kalau nggak kita pasang leher, harus independen, harus siapin segera, kalau misalnya nggak siap segera jangan harap bisa jual minyak lagi," jawab Marcella.
"Jangan harap?" tanya hakim.
"Bisa jual minyak lagi," jawab Marcella.
"Kata si Wahyu?" tanya hakim.
"Iya," jawab Marcella.
Marcella mengatakan Wahyu meminta duit suap yang harus disiapkan sebesar Rp 60 miliar dengan perhitungan masing-masing korporasi sebesar Rp 20 miliar. Dia menyebutkan Ari saat itu kaget mendengar permintaan tersebut.
"Terus apa lagi yang saudara dengar?" tanya hakim.
"Nggak mau Rp 20 (miliar) maunya kali 3," jawab Marcella.
(mib/wnv)