Temuan Baru KPK: Agen Tak Beri Setoran Tak Kebagian Kuota Haji

Adrial akbar - detikNews
Rabu, 10 Sep 2025 21:32 WIB
Ilustrasi korupsi (Foto: Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

KPK mengungkap temuan terbaru dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pembagian kuota haji tambahan tahun 2024. KPK menduga agen haji khusus tak akan mendapat jatah kuota jika tidak menyetor duit.

Sebagai informasi, belum ada tersangka dalam kasus ini meski KPK telah menaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. KPK sejauh ini telah mencegah tiga orang ke luar negeri.

Mereka ialah eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas; eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan karena ketiganya di Indonesia dibutuhkan sebagai saksi untuk penyidikan perkara tersebut.

Dugaan korupsi yang diusut KPK ini terkait pembagian tambahan 20 ribu untuk kuota haji tahun 2024 atau saat Yaqut menjabat Menag. Kuota tambahan itu didapat Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo (Jokowi), melakukan lobi ke Arab Saudi. Kuota tambahan itu ditujukan untuk mengurangi antrean atau masa tunggu jemaah haji reguler Indonesia yang bisa mencapai 20 tahun.

Indonesia awalnya mendapat kuota haji sebanyak 221.000 jemaah pada tahun 2024. Setelah ditambah 20.000, total kuota haji RI tahun 2024 menjadi 241.000.




(haf/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork