Mantan Kepala Program Studi (Kaprodi) Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip), Taufik Eko Nugroho, dituntut 3 tahun penjara. Tuntutan itu terkait kasus dugaan pemerasan yang menewaskan dr Aulia Risma.
"Menuntut Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan menangani perkara ini untuk menyatakan Terdakwa Taufik Eko Nugroho secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," kata jaksa penuntut umum Tommy Untung di Pengadilan Negeri Semarang, Kecamatan Semarang Barat., dilansir detikJateng, Rabu (10/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tommy menyebut perbuatan Taufik telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 ayat 2 KUHP tentang Pemerasan juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP tentang perbuatan berlanjut.
"Terdakwa telah dapat dibuktikan secara sah di hukum sebagaimana unsur tindak pidana melakukan beberapa perbuatan kejahatan yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, dengan bersekutu, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," tuturnya.
Jaksa menilai Taufik terbukti melakukan pemerasan dengan maksud menguntungkan diri sendiri maupun orang lain secara melawan hukum, dengan cara memaksa orang lain menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, membuat utang, atau menghapuskan piutang.
Jaksa lantas menuntut Taufik pidana penjara 3 tahun. Selain itu, ia meminta majelis hakim menyatakan barang bukti tetap disita untuk kepentingan perkara.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Taufik Eko Nugroho selama tiga tahun dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani," tuturnya.
Baca selengkapnya di sini
(idh/imk)