Mantan Wakil Menteri Desa PDTT Paiman Raharjo mencabut gugatan perdata terhadap Roy Suryo dkk mengenai isu ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu resmi dicabut Paiman hari ini.
"Melalui surat ini kami menyampaikan dan menyatakan mencabut gugatan perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan register nomor: 456PDT.G/2025/PN.JKT.PST, atas nama Prof. Dr. Paiman Raharjo, M.Si, selaku penggugat melawan Prof. Dr. Eggi Sudjana, S.H, M.Si, dkk selaku para tergugat. Oleh karena gugatan belum memasuki tahap pemeriksaan, maka pencabutan gugatan dimaksud dapat dikabulkan oleh Majelis Hakim tanpa persetujuan para tergugat," demikian tertulis dalam surat pencabutan gugatan Paiman yang dilihat detikcom, Rabu (10/9/2025).
Paiman mengaku sudah berdamai dengan dua tergugat yakni Bambang Suryadi Bitor dan Hermanto dalam sidang mediasi. Dia mengaku ingin fokus pada pelaporan pidana terhadap Roy Suryo dkk di Polda Metro Jaya.
"Iya, alasannya dua. Satu, karena sudah ada perdamaian di sidang mediasi, yang kedua karena ingin fokus di pidana saja," ujarnya.
"Saya fokus ingin kerja karena panggilan dari Polda, panggilan dari PN itu hampir seminggu dua kali. Jadi mengganggu pekerjaan saya juga," lanjutnya.
Lebih lanjut, Paiman berharap Roy Suryo segera ditetapkan menjadi tersangka dalam pelaporan polisi di Polda Metro Jaya. Menurutnya, Universitas Gadjah Mada (UGM) dan Bareskim Polri sudah menyatakan jika ijazah Jokowi asli.
"Harapannya agar pelaporan Joko Widodo di Polda Metro Jaya segera menetapkan Roy Suryo cs sebagai tersangka karena ijazah Jokowi sudah diakui asli oleh UGM, diakui asli oleh lab Bareskim, adanya SP3 Bareskim Polri atas aduan masyarakat tentang ijazah Jokowi, adanya pemohon Bambang Susyadi Bitor bahwa Paiman Raharjo bukan pencetak ijazah jokowi di Pasar Pramuka," kata Paiman.
"Maka segera tetapkan tersangka Roy Suryo cs, segera disidangkan di pengadilan agar jelas semuanya siapa yang bersalah apakah Roy Suryo cs atau Joko Widodo, biar rakyat dapat kepastian hukum," imbuhnya.
(mib/eva)