Gugatan Eks Wakil Menteri Desa PDTT Paiman Raharjo terhadap 2 orang mengenai isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) berakhir damai. Dua tergugat adalah Bambang Suryadi Bitor dan Hermanto.
Kesepakatan damai ini dicapai usai kedua belah pihak melakukan mediasi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025). Atas perdamaian ini, Paiman akan mencabut laporan untuk Bitor dan Hermanto di Polda Metro Jaya.
"Tentunya harapan kami, dengan perdamaian ini, saya akan mencabut laporan perdata dan laporan pidana di PMJ karena Pak Bitor memang selama ini kurang data dan khilaf sehingga menuduh saya mencetak ijazah Pak Jokowi di Pasar Pramuka. Jadi intinya memang diakui saya tidak tahu-menahu. Oleh karena itu, publik biar tahu bahwa memang Pak Paiman tidak mencetak ijazah Pak Jokowi," ujar Paiman seusai mediasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Paiman hanya mencabut laporan untuk Bitor dan Hermanto, sementara laporan atas Eks Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo dan empat tergugat lain masih berjalan.
"Ya, kalau Pak Roy Suryo dan sebagainya kan belum ada mediasi. Yang hari ini mediasi kan Pak Bitor sama Pak Hermanto. Ya kami maafkan saja, nanti juga setelah perdata nanti akan kami urus, yaitu pidananya di Polda Metro Jaya. Intinya yang penting pihak-pihak ini mau membantu membersihkan nama baik saya, karena selama ini kan atas fitnah-fitnah mereka, karier saya terganggu, nama baik saya jadi tercemar," ujarnya.
Beberapa bulan yang lalu, Paiman Raharjo menggugat Roy Suryo dkk ke PN Jakarta Pusat. Gugatan itu terkait dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) soal fitnah ijazah palsu Jokowi.
Dilihat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakpus, gugatan Paiman didaftarkan pada Selasa (15/7) dengan nomor perkara 456/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst. Selain Roy Suryo, 6 tergugat lain dalam permohonan ini adalah Eggi Sudjana, Tifauzua Tyassuma, Kurnia Tri Royani, Rismon Hasiholan Sianipar, Bambang Suryadi Bitor dan Hermanto.
"Kami ingin Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan mereka bersalah. Karena terkait tuduhan ijazah palsu Jokowi, ini aduannya sudah diberhentikan oleh Bareskrim Polri dan juga lembaga yang punya otoritas mengeluarkan ijazah, yaitu Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada sudah menyatakan bahwa ijazah Jokowi asli karena Jokowi kuliah dan lulus," kata Paiman di PN Jakarta Pusat, Selasa (29/7).
Paiman mengatakan tudingan ijazah palsu Jokowi itu juga berpengaruh terhadap kredibilitasnya sebagai akademisi. Sebagai informasi, Paiman yang menjabat Wamendes pada 2023-2024 juga merupakan dosen salah satu universitas swasta di Jakarta.
"Ini sesuatu yang memang tidak bisa dibiarkan. Sehingga mengganggu kredibilitas saya. Saya sebagai pendidik, bahkan saya selaku Rektor, ini orang banyak menyangsikan kredibilitas saya dan elektabilitas saya. Sehingga kami sebagai warga negara yang baik, ingin menuntut melalui jalur hukum," jelasnya.
Paiman mengaku telah berkomunikasi dengan Jokowi mengenai gugatan tersebut pada Sabtu (19/7). Dia mengatakan Jokowi mendukung penuh gugatan yang diajukannya.
"Ya, saya kira saat Pak Jokowi ketemu kami, ya beliau memberikan tugas kepada kami, bahwa memang ini harus diluruskan. Oleh karena itu, kami sebagai warga negara yang baik, kami lebih baik mengambil jalur hukum," jelas dia.
"Kami ini khawatir, karena kami ini kan punya relawan Jokowi itu hampir 3 juta lebih ya. Mereka kan sudah turun ke jalan, tangkap Roy Suryo, tangkap Roy Suryo," lanjutnya.
Kuasa hukum Paiman, Farhat Abbas, mengatakan kliennya meminta ganti rugi senilai Rp 750 juta. Dia mengatakan kerugian yang dialami Paiman lebih dari Rp 750 juta.
"Kita ganti rugi Rp 750 (juta), materiil imateriel Rp 750 (juta). Tapi setelah saya hitung, gaji dan pendapatan profesor akibat kerugian itu bisa sampai ratusan miliar. Tapi sudahlah, mungkin profesor pikir, ya jangan sampai kemampuan mereka nggak akan lebih dari itu, jadi segitu aja mungkin," ungkap dia.
Farhat menilai Roy Suryo dkk tak akan menghadiri sidang. Diketahui, dalam sidang perdana yang digelar Selasa (29/7), Roy Suryo dkk tak hadir.
"Dianggap, maksudnya, jangan dilarang untuk berhadapan dengan kita. Mereka langsung KO. Ya, di sana mereka kayak oke, tapi kita KO. Kenapa? Karena mereka itu semua fitnah, nggak ada yang benar, ngomongnya nggak ada yang benar," ujarnya.
Paiman Raharjo juga melaporkan Roy Suryo dkk ke Polda Metro Jaya. Paiman membuat laporan setelah dituduh mencetak ijazah Jokowi.
Laporan tersebut dikonfirmasi Paiman Raharjo. Laporan teregister dengan nomor LP/B/4815/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 12 Juli 2025.
Adapun para terlapor adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, Bambang Suryadi Bitor, dan Hermanto. Mereka dipolisikan terkait Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 315 KUHP tentang fitnah dan pencemaran nama baik.
"Betul kami melaporkan pidana penyebaran berita bohong, pencemaran nama baik, fitnah ke Polda Metro Jaya," kata Paiman saat dihubungi, Kamis (14/8).
Usai mediasi yang dilakukan di PN Jakpus pada hari ini, Paiman akan mencabut laporan terhadap Bambang Suryadi Bitor, dan Hermanto. Keduanya telah sepakat untuk damai. Sementara laporan terhadap Roy Suryo masih berlanjut.
Simak juga Video Roy Suryo soal UGM Pastikan Keaslian Ijazah Jokowi: Abal-abal