KPK menyatakan masih mendalami dugaan peran pengusaha tambang dalam kasus dugaan suap pengurusan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Maluku Utara (Malut). Salah satu bos tambang yang perannya sedang didalami ialah RNW alias HR.
"Terkait dengan AGK (Abdul Gani Kasuba), Ini nanti pihak JPU, karena disini juga banyak pihak yang terkait," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu seperti dikutip, Rabu (10/9/2025).
Abdul Gani meninggal dunia pada Maret 2025 saat perkaranya masih dalam tahap kasasi. Abdul Gani awalnya divonis 8 tahun penjara dalam kasus suap terkait izin tambang.
Selain kasus suap, Abdul Gani juga sempat ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Status tersangka Abdul Gani otomatis gugur karena meninggal dunia.
RNW alias HR sendiri pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus TPPU itu pada Agustus 2024. KPK pun kini masih mendalami perannya berdasarkan perkembangan persidangan yang telah dilakukan.
"Jadi pihak JPU akan mendalami ini, sedang mendalami ini. Itu nanti akan dibuat perkembangan penuntutan. Jadi hasil perkembangan penuntutan seperti ini," ujarnya.
Lihat juga Video: Soal Izin Tambang Ormas Agama, Anggota Komisi VII Khawatir Ada Jebakan
(haf/dhn)