KPK mengusut perkara baru yang merupakan pengembangan dari perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi dengan tersangka Wali Kota Madiun nonaktif, Maidi. Kasus baru tersebut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Penyidik melakukan pengembangan penyidikan setelah ditemukan adanya peristiwa pidana, dugaan gratifikasi dan pencucian uang," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (23/9/2026).
Budi menjelaskan penyidik masih menggunakan surat perintah penyidikan (Sprindik) yang bersifat umum. Dia mengatakan penyidik belum menetapkan tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini masih sprindik umum, belum ada penetapan tersangka. Sprindik barunya terbit per-September 2026," tutur Budi.
KPK telah melakukan pemanggilan lima orang saksi. Dari lima saksi yang dipanggil, tiga di antaranya sudah pernah diperiksa dalam perkara awal.
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPPN Kota Madiun," ujarnya.
Wali Kota Madiun Maidi sendiri telah dituntut 7 tahun 2 bulan penjara dalam perkara korupsi. Jaksa KPK juga menuntut Maidi membayar uang pengganti lebih dari Rp 8 miliar.
Tuntutan tersebut dibacakan JPU KPK Palupi Wiryawan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (17/9). Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Maidi terbukti melakukan korupsi.
"Menjatuhkan tuntutan pidana terhadap terdakwa Maidi dengan pidana penjara selama 7 tahun 2 bulan," kata jaksa Palupi Wiryawan, seperti dilansir detikJatim, Rabu (23/9).
Selain pidana penjara, Maidi dituntut membayar denda Rp 205 juta. Jaksa juga menuntut Maidi membayar uang pengganti sebesar Rp 8.005.384.790.
Lihat juga Video Walkot Madiun Maidi Terima Gratifikasi Proyek Jalan Rp 200 Juta










































