KPK melimpahkan berkas perkara Menas Erwin Djohansyah (MED) dalam kasus dugaan suap mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Berkas dilimpahkan ke pengadilan Tipikor Bandung.
"Dengan telah selesainya kami Tim JPU menyusun surat dakwaan, hari ini (11/12) kami melimpahkan surat dakwaan berikut berkas perkaranya dengan Terdakwa Menas Erwin Djohansyah ke Pengadilan Tipikor Bandung," kata Jaksa KPK Rio Vernika Putra kepada wartawan, Kamis (11/12/2025).
KPK menunggu penetapan hari sidang. KPK mengatakan peran Menas akan diungkap secara detail dalam persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nantinya di sidang perdana, lengkapnya perbuatan yang dilakukan Terdakwa dimaksud terkait perannya dengan Hasbi Hasan akan kami ungkap," sebutnya.
Menas ditahan KPK setelah dijemput paksa pada Rabu (24/9). Menas diduga memberikan uang kepada Hasbi dengan skema uang muka dan sisanya dilunasi jika perkara dimenangkan.
"Terdapat biaya pengurusan perkara yang besarannya berbeda-beda tergantung perkaranya. Biaya pengurusan perkara tersebut diberikan secara bertahap, yaitu berupa uang muka yang dibayarkan diawal pengurusan dan pelunasan apabila perkara tersebut berhasil dibantu," kata pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers, Kamis (25/9).
Dalam putusan Hasbi, Menas Erwin disebut membayar sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini untuk tempat pembahasan pengurusan perkara. Selain itu, Hasbi disebut menggunakan kamar itu untuk kepentingan pribadi dengan Windy Yunita Bastari Usman atau Windy Idol.
"Menimbang bahwa tujuan penerimaan fasilitas sewa kamar di Novotel Jakarta Cikini oleh Terdakwa dari Menas Erwin Djohansyah adalah tempat untuk pembahasan pengurusan perkara dan juga digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi Terdakwa dengan Windy Yunita Bastari Usman," ujar hakim dalam putusan yang dibacakan di PN Tipikor, Rabu (3/4).
Hakim juga menyebutkan ada fasilitas kamar di Fraser Menteng yang digunakan Hasbi Hasan bersama Windy. Kamar itu juga digunakan Hasbi untuk melakukan pertemuan membahas perkara bersama Menas Erwin, Fatahillah Ramli, serta Christian Siagian.
Hasbi telah divonis hukuman 6 tahun penjara dalam kasus suap pengurusan perkara di MA. Vonis itu tak berubah hingga tingkat kasasi.
Selain kasus suap, Hasbi masih berstatus sebagai tersangka TPPU. Dia menjadi tersangka TPPU bersama Windy.
Simak juga Video: Alasan Windy Idol Belum Ditahan KPK Terkait TPPU Eks Sekretaris MA











































