Ketua Baleg DPR Ungkap RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Ketua Baleg DPR Ungkap RUU Perampasan Aset Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Dwi Rahmawati - detikNews
Selasa, 09 Sep 2025 19:12 WIB
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan memimpin rapat kerja dengan Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). Baleg DPR mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset untuk dimasukkan ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas untuk dibahas pada tahun 2025. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/foc.
Bob Hasan (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta -

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, mengatakan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset disepakati masuk prolegnas prioritas tahun 2025. Ia menyebutkan RUU ini ditargetkan rampung tahun ini.

"Targetnya tahun ini semuanya harus dibereskan, tetapi kemudian kita ini namanya meaningful, harus memenuhi meaningful partisipasi publik. Meaningful itu adalah yang bermakna. Nah maknanya adalah apa? Kita jangan hanya tahu judulnya perampasan aset. Harus tahu seluruh publik apa isinya perampasan aset itu. Itu kalau secara makna," kata Bob Hasan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (9/9/2025).

Bob Hasan memastikan nantinya RUU Perampasan Aset dibahas simultan, tak menunggu RKUHAP selesai jadi undang-undang. Ia membenarkan RUU Perampasan Aset akan digodok oleh Komisi III DPR RI.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Justru ini kan secara paralel, nanti kan Komisi III kan sedang menyelesaikan RKUHAP. Karena ini terkait dengan perampasan aset, ada sebuah aksi, ada sebuah acara. Kalau bicara acara pidana, maka kita tidak boleh lepas daripada hukum acara pidana. Seperti itu. Makanya itu tahapannya paralel tadi," kata dia.

"Tetapi kita bersimultan. Bagaimana kita terlebih dahulu mengupas apa isinya yang sebenarnya, yang selama ini harus kita uruskan bersama-sama. Iya (Komisi III DPR pembahasan)," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan pemerintah setuju rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk ke program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2025. RUU Perampasan Aset akan diusulkan menjadi inisiatif DPR untuk dibahas pada tahun ini.

Hal itu disampaikan Supratman dalam rapat kerja dengan Baleg DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9). Ketua Baleg DPR Bob Hasan mengatakan ada 3 RUU yang diusulkan masuk prioritas 2025, termasuk RUU tentang Perampasan Aset.

"Pemerintah setuju apa yang menjadi usul inisiatif DPR terkait 3 RUU tadi untuk masuk dalam evaluasi prolegnas 2025. Jadi RUU tentang Perampasan Aset, terima kasih," ujar Supratman dalam rapat.

Simak juga Video: Pemerintah Siap Bahas RUU Perampasan Aset Bareng DPR

Halaman 2 dari 2
(maa/maa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads