Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI, Brigjen JO Sembiring, mengklaim menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan konten kreator sekaligus pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi. Dugaan tindak pidana yang dimaksud adalah pencemaran nama baik institusi TNI.
"Pencemaran nama baik. Institusi," kata Wadirsiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).
Fian mengatakan Dansatsiber TNI melakukan konsultasi terkait pelaporan. Dalam konsultasi tersebut, dibahas terkait putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 terkait institusi yang tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik. Saat ini, pihaknya masih melakukan konsultasi lanjutan.
"Terus kita sampaikan dari sisi, kan menurut putusan MK kan institusi kan nggak bisa melaporkan. Harus pribadi kalau pencemaran nama baik," ujarnya.
(wnv/haf)