KPK menyita dua rumah terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2024. Rumah yang disita itu senilai Rp 6,5 miliar.
Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut penyitaan dilakukan pada Senin (8/9/2025). Rumah yang disita itu terletak di Jakarta Selatan.
"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap dua rumah yang berlokasi di Jakarta Selatan, dengan total nilai kurang lebih sebesar Rp 6,5 miliar," kata Budi kepada wartawan, Selasa (9/9/2025).
Dia mengatakan rumah itu disita dari salah satu pegawai Kementerian Agama (Kemenag). Rumah itu diduga dibeli dari fee jual beli kuota haji pada 2024.
"Rumah disita dari salah satu pegawai Kementerian Agama ASN pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, yang dibeli pada 2024 secara tunai dan diduga berasal dari fee jual beli kuota haji Indonesia," ujarnya.
(ial/haf)