KPK memeriksa Direktur Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Hilman Latief (HL). Hilman diperiksa terkait kasus korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.
"KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan TPK terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024," kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (18/9/2025).
"HL, Direktur Jendral Penyelenggaraan Haji dan Umrah periode Oktober 2021 sampai sekarang," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemeriksaan dijadwalkan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Selain Hilman, turut dipanggil Nasrullah Jasam, Kepala Kantor Urusan Haji KJRI Jeddah.
"Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK," sebutnya.
Ini kedua kalinya Hilman dipanggil KPK. Hilman dipanggil KPK terkait kasus korupsi kuota haji 2024 pada Agustus lalu. Namun saat itu Hilman meminta pemeriksaan dijadwal ulang karena harus melaporkan pertanggungjawaban pelaksanaan haji 2025 ke Komisi VIII DPR RI.
Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Kasus bermula saat Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu. Kemudian, ada pembagian kuota haji tambahan itu sebanyak 50:50 untuk haji reguler dan haji khusus.
Padahal, menurut undang-undang, kuota haji khusus 8 persen dari total kuota nasional. KPK menduga bahwa asosiasi travel haji yang mendengar informasi adanya kuota tambahan itu lebih menghubungi pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk membahas masalah pembagian kuota haji.
Berdasarkan penghitungan sementara, kerugian negara yang disebabkan kasus ini mencapai lebih dari Rp 1 triliun. Kerugian itu timbul akibat perubahan jumlah kuota haji reguler menjadi khusus.
Simak Video 'Alasan KPK Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji':
(ial/idn)