DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna hari ini. Dalam rapat tersebut, setiap fraksi menyampaikan pandangan umum terhadap Ranperda tentang APBD Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2026 dan rencana perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya dari perumda menjadi perseroda.
Rapat paripurna berlangsung di Gedung DORD DKI Jakarta, pada Senin (8/9/2025). Penyampaian pandangan rencana perubahan bentuk badan hukum PAM Jaya dari perumda menjadi perseroda menjadi pembahasan di setiap fraksi.
Sebagian fraksi memberikan dukungan bersyarat, sementara yang lain menolak dengan alasan pelayanan publik harus tetap menjadi prioritas terhadap rencana PAM Jaya menjadi perseroda. Fraksi PKS menilai PAM Jaya sebaiknya tidak terburu-buru berubah status hukum.
PKS menekankan agar perusahaan lebih dulu fokus membenahi pelayanan dasar kepada pelanggan, mulai dari menurunkan tingkat kebocoran air (Non-Revenue Water/NRW), menjaga konsistensi suplai, serta meningkatkan kualitas air yang sampai ke masyarakat.
"Kalau pelayanan sudah konsisten, kualitas air baik, tarif adil dan keluhan pelanggan berkurang, barulah PAM Jaya bisa melangkah ke perubahan badan hukum," kata Anggota DPRD Fraksi PKS, Muhammad Subki.
Gerindra Nilai Jangan Sampai Bebani Warga
Fraksi Partai Gerindra pun menolak jika perubahan status menjadi perseroda justru menggeser orientasi dari pelayanan publik ke profit oriented. Gerindra mengingatkan air adalah barang publik sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945.
"Cakupan layanan PAM Jaya saat ini baru 70%. Target 100% pada 2030 akan mustahil tercapai tanpa roadmap teknis yang jelas. Jangan sampai proyek Rp18,9 triliun pembangunan jaringan pipa membebani masyarakat," kata Anggota DPRD Fraksi Gerindra, Alief Bintang Haryadi.
"Pemerintah bersama PAM Jaya harus memprioritaskan pembangunan jaringan pipa di wilayah padat penduduk dan rawan krisis air, bukan hanya di kawasan bisnis. Proyeksi Investasi Rp18,9 triliun untuk pembangunan jaringan 7.000 km pipa dan instalasi pengolahan air perlu dikawal dengan akuntabilitas ketat agar tidak membebani masyarakat," lanjutnya.
NasDem Sebut Layanan Masih Rendah
Selain itu, Fraksi NasDem mempertanyakan rencana strategis PAM Jaya dalam menghadapi tantangan ke depan. NasDem menyoroti cakupan layanan yang baru 67,65% per 2023, kualitas air yang masih rendah (Indeks Kualitas Air 41,22 dari 100 pada 2024), serta kebocoran air (NRW) sebesar 45% yang merugikan hingga Rp2,5 triliun.
"Apakah PAM Jaya sudah mengantisipasi pertumbuhan penduduk dan kebutuhan air bersih yang terus meningkat? Jangan sampai masalah mendasar ini diabaikan," ujar Anggota DPRD Fraksi NasDem Fatimah Nadia.
"Fraksi NasDem mendorong agar PAM Jaya lebih teliti lagi dalam melakukan rencana bisnis yang dapat memitigasi permasalahan- permasalahan dalam mewujudkan pelayanan air bersih kepada warga DKI Jakarta," sambungnya.
(bel/idn)