Polda Metro Sebut Penetapan Tersangka Delpedro dkk Sesuai Fakta dan Bukti

Kurniawan Fadilah - detikNews
Senin, 08 Sep 2025 16:47 WIB
Delpedro Marhaen saat ikut unjuk rasa menentang RUU KUHAP di Gerbang Pancasila, gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (11/6/2025). (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Polda Metro Jaya menjelaskan proses penetapan tersangka terhadap Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen dkk. Polda Metro menyebutkan penetapan tersangka Delpedro telah sesuai dengan fakta dan bukti-bukti.

"Dasar tindakan dari penyidik adalah berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, berdasarkan barang bukti yang ditemukan, dan berdasarkan alat bukti yang didapat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (8/9/2025).

Ade Ary mengatakan penyidik melakukan penetapan tersangka secara cermat. Dia pun menjamin proses penetapan tersangka ini telah sesuai dengan prosedur yang ada.

"Jadi penyidik bekerja dengan sangat cermat, hati-hati. Kami punya SOP. Komitmen Polda Metro Jaya akan usut tuntas kasus ini sebagaimana SOP berlaku, secara profesional dan secara proporsional," jelas dia.

Delpedro dkk Ditahan

Delpedro bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat ajakan aksi anarkistis. Saat ini mereka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

"Benar, telah dilakukan penahanan. Enam orang tersangka yang pernah disampaikan inisialnya kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (4/9).

Para tersangka tersebut adalah Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR), MS, SH, KA, RAP, dan FL. Peran mereka membuat hasutan hingga tutorial membuat bom molotov.

Tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.




(mea/mea)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork