Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra angkat bicara usai Direktur Lokataru Delpedro Marhaen Rismansyah bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga membuat ajakan aksi anarkistis. Yusril memastikan penegakan hukum terhadap Delpedro dkk terbuka dan transparan.
Hal itu disampaikan Yusril usai menggelar rapat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait di di Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Senin (8/9/2025). Dalam rapat itu, kata Yusril, diputuskan keterbukaan dan transparansi kepada mereka yang ditahan termasuk Delpedro.
"Tadi juga sudah diputuskan dalam rapat, keterbukaan dalam transparansi dalam penyelidikan dan penyidikan terhadap mereka yang ditahan, ini tidak hanya terhadap kasus Pedro saja, terbuka dan masyarakat sudah menyaksikan bahwa sangat transparan Komnas juga dilibatkan," kata Yusril.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yusril mengatakan keterbukaan dan transparansi ini penting dilakukan. Hal itu, kata Yusril, agar masyarakat menilai sendiri kinerja aparat penegak hukum.
"Rapat ini diputuskan kepada semua mereka yang ditahan dan kemudian dilakukan penyidikan itu akan dilakukan transparan sehingga masyarakat bisa melihat dan menilai bahwa aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian, bertindak profesional dan bertindak sesuai dengan koridor hukum dan menjamin perlindungan dan pemenuhan hak-hak," ujarnya.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan pihaknya tidak ingin terjadi kezaliman kepada rakyat. Akan tetapi, katanya, jika rakyat diduga melakukan tindak pidana maka negara harus mengambil langkah hukum.
"Kami tidak ingin terjadi kezaliman kepada warga masyarakat, kepada rakyat kita sendiri, tapi kalau rakyat itu diduga melakukan tindak pidana negara berhak mengambil langkah hukum terhadap mereka," ujarnya.
"Itu bukan kezaliman, tapi menegakkan hukum, tapi hak-hak asasi mereka kemudian juga prosedur hukum yang dilakukan itu betul-betul dilakukan transparan dan sesuai kaidah hukum yang berlaku," kata Yusril.
Delpedro dkk Ditahan
Delpedro bersama lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat ajakan aksi anarkistis. Saat ini mereka sudah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Benar, telah dilakukan penahanan. Enam orang tersangka yang pernah disampaikan inisialnya kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (4/9).
Para tersangka tersebut yakni Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR), MS, SH, KA, RAP, dan FL. Peran mereka membuat hasutan hingga tutorial membuat bom molotov.
Tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Disebutkan, upaya penghasutan diduga terjadi sejak 25 Agustus di sekitar atau depan gedung DPR, sekitar Jalan Gelora, Tanah Abang, dan sejumlah wilayah Jakarta lainnya.
"Perlu kami tegaskan di awal bahwa komitmen Polda Metro Jaya dalam mengungkap dan mengusut kasus ini secara tuntas dan profesional dan berdasarkan SOP yang berlaku," kata dia.
Delpedro merupakan Direktur Lokataru Foundation sekaligus admin akun Instagram @lokataru_foundation, Muzaffar Salim (MS) selaku staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar, Syahdan Husein (SH) selaku admin akun Instagram @gejayanmemanggil, dan Khariq Anhar (KA) selaku admin akun instagram @AliansiMahasiswaPenggugat.
Simak juga Video: Penangkapan Delpedro Marhaen Cs Disebut Cacat Hukum