Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PAN, Endang Agustina, mengusulkan adanya batasan kesempatan bagi para calon hakim agung mengikuti seleksi. Endang menilai dengan begitu akan mencegah adanya calon titipan.
Hal itu disampaikan Endang dalam rapat Komisi III DPR bersama Panitia Seleksi (Pansel) Calon Hakim Agung, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/9/2025). Dia berharap calon hakim yang dipilih benar-benar sosok yang tahan terhadap apa pun.
"Kita ini kan, semua ini kan mengharapkan hakim yang betul-betul tahan terhadap goncangan, tahan terhadap godaan, apakah sekarang pada saat seleksi ini tidak terpikirkan, pak, misalnya ada diberi batas waktu?" kata Endang.
"Misalnya orang ini boleh tes berapa kali nanti, apakah satu kali boleh tes, atau dua kali, nanti berikutnya tidak diberi kesempatan lagi, karena masih banyak yang lain lah logikanya," sambung dia.
Menurutnya, batasan kesempatan mengikuti seleksi ini dapat menghindari adanya calon sisipan. Dia pun mengusulkan tiap calon hakim hanya memiliki dua kali kesempatan mengikuti seleksi.
"Ini mungkin untuk menghindari calon-calon sisipan, calon-calon yang ada kepentingan, karena mungkin terhadap calon yang sudah mendaftar dan tidak pernah lolos ini harusnya diberikan perhatian khusus," paparnya.
"Dan mungkin sebaiknya diberi aturan saja, dua kali ikut nggak lolos, tidak boleh ikut lagi," imbuh dia.
(amw/maa)