Tunjangan perumahan anggota DPR sempat menjadi sorotan karena dinilai terlalu tinggi hingga memicu aksi demonstrasi dan berakhir ricuh. Kini giliran tunjangan rumah anggota DPRD DKI sebesar Rp 70 juta yang menjadi sorotan usai sempat didemo warga.
Dirangkum detikcom, Senin (8/9/2025), awalnya gelombang demonstrasi yang terjadi di Jakarta dan beberapa kota di Indonesia menyuarakan sejumlah tuntutan yang salah satunya menyoroti tunjangan rumah anggota DPR. Kemudian, dari sejumlah tuntutan masyarakat , muncul '17+8 tuntutan Rakyat' yang diserahkan Kolektif 17+8 Indonesia Berbenah yang terdiri dari Abigail Limuria, Andovi da Lopez, Jerome Polin, Andhyta F Utami (Afu), Fathia Izzati, hingga Jovial da Lopez, di Gerbang Pancasila kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/9).
Menjawab tuntutan tersebut, pimpinan DPR dan sejumlah fraksi di DPR telah menyepakati sejumlah tuntutan. Di antaranya, DPR sepakat menghentikan tunjangan perumahan anggota DPR, moratorium kunjungan kerja ke luar negeri kecuali undangan kenegaraan, memangkas sejumlah tunjangan dan fasilitas anggota DPR, tidak membayarkan hak anggota DPR yang dinonaktifkan, serta berkomitmen transparansi dan partisipasi publik.
Kini, sejumlah pihak juga menyoroti tunjangan perumahan anggota DPRD DKI. Pada Kamis (4/9) lalu, massa Aliansi Mahasiswa Peduli Sosial dan Demokrasi (AMPSI) menggelar aksi di DPRD DKI. Massa meminta transparansi tunjangan rumah Rp 70 juta dan gaji anggota DPRD DKI Jakarta. Massa juga menuntut transparansi BUMD di Jakarta.
"Kami minta transparansi dari DPRD. Apa saja yang sudah kalian nikmati dari pajak kami. Tunjangan kalian diduga melebihi dari DPR RI kawan-kawan. Maka gerakan ini akan terus kami kawal," kata orator.
Berikut tiga poin utama tuntutan massa aksi:
1. Meminta transparansi dan evaluasi gaji serta tunjangan DPRD DKI Jakarta yang dinilai lebih besar dari pada DPR RI.
2. Menuntut penurunan sekaligus penghapusan tunjangan anggota DPRD DKI Jakarta yang dianggap berlebihan dan tidak berpihak pada kepentingan rakyat.
3. Mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap laporan keuangan BUMD DKI Jakarta, khususnya Darma Jaya, Pasar Jaya, Food Station, PAM Jaya, dan Jakpro.
Adapun dasar tunjangan perumahan anggota DRPD DKI Jakarta mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022 yang menjadi perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2017.
Aturan itu menyebutkan, jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan DPRD, maka tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang setiap bulan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.
Kemudian, besaran tunjangan anggota DPRD DKI diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022. Tunjangan perumahan bagi pimpinan DPRD DKI ditetapkan Rp 78,8 juta per bulan termasuk pajak. Sementara bagi anggota DPRD DKI, tunjangan perumahan yang diberikan sebesar Rp 70,4 juta per bulan.
(yld/rfs)