Pimpinan DPRD DKI Janji Gaji-Tunjangan Anggota Akan Disesuaikan dengan PAD

Pimpinan DPRD DKI Janji Gaji-Tunjangan Anggota Akan Disesuaikan dengan PAD

Brigitta Belia Permata Sari - detikNews
Kamis, 04 Sep 2025 15:04 WIB
Wakil Ketua DPRD Jakarta, Ima Mahdiah
Wakil Ketua DPRD Jakarta, Ima Mahdiah (Brigitta/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah menanggapi tuntutan mahasiswa yang meminta adanya evaluasi gaji dan tunjangan anggota dewan. Ia menyebut besaran tunjangan DPRD nantinya akan disesuaikan dengan kemampuan pendapatan asli daerah (PAD) DKI.

"Terkait gaji dan tunjangan, kami pastikan apa yang kami dapat dikembalikan kepada masyarakat melalui advokasi, aspirasi, dan sebagainya," kata Ima di gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (4/9/2025).

"Kami nanti akan sesuaikan dengan PAD yang ada," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ima menegaskan pihaknya pun terbuka soal transparansi keuangan. Ia mengaku sudah mempublikasikan gaji, tunjangan, dan laporan keuangannya sejak awal periode.

ADVERTISEMENT

"Saya juga sudah mem-publish sejak periode pertama gaji, tunjangan, dan laporan keuangan sampai dengan bulan ini. Jadi, masyarakat bisa bebas melihat dan kita bisa mempertanggungjawabkan kepada masyarakat," ungkapnya.

Selain soal tunjangan, massa demo yang terdiri dari mahasiswa itu juga mendesak agar BUMD di DKI Jakarta diaudit. Ima mengatakan tuntutan itu akan diteruskan ke Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dan wakilnya, Rano Karno.

"Kalau audit BUMD itu ranahnya eksekutif, nanti kami juga menyampaikan agar diaudit secara berkala," ucapnya.

Sebelumnya, tunjangan perumahan bagi anggota DPRD DKI berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 415 Tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 78,8 juta per bulan termasuk pajak. Sementara bagi anggota DPRD, tunjangan perumahan yang diberikan sebesar Rp 70,4 juta per bulan.

Dasar hukum Kepgub 415 Tahun 2022 itu adalah Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, serta Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2022 yang menjadi perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 153 Tahun 2017.

Aturan itu menyebutkan, jika pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah jabatan bagi pimpinan DPRD, maka tunjangan perumahan diberikan dalam bentuk uang setiap bulan dengan memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.

Saksikan Live DetikSore:

Tonton juga video "Janji-janji DPR Usai Gelombang Aksi Demonstrasi" di sini:
(bel/dek)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads