Hotman Mohon Bantuan Prabowo di Kasus Korupsi Jerat Nadiem, Ini Kata Kejagung

Rumondang Naibaho - detikNews
Sabtu, 06 Sep 2025 13:42 WIB
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna (Foto: Ondang/detikcom)
Jakarta -

Pengacara mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Hotman Paris, sempat memohon kepada Presiden Prabowo Subianto agar memanggil Kejaksaan Agung (Kejagung) dan meminta kasus Nadiem digelar perkaranya di Istana. Bagaimana tanggapan Kejagung?

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna tak banyak berkomentar mengenai permintaan Hotman itu. Dia hanya mengatakan bahwa proses penyidikan akan terus berjalan sesuai ketentuan.

"Perkara ini sedang dalam tahap penyidikan. Biarkan aja berjalan sesuai ketentuan dan kita menghormati asas praduga tak bersalah terhadap yang bersangkutan," ucap Anang, Sabtu (6/9/2025).

Menurut Anang, penyidik akan mendalami semua pihak yang terlibat dalam perkara itu. Secara bersamaan kebenaran juga akan terungkap.

"Biar penyidik mendalami untuk mengungkap semua fakta hukum dan pihak pihak yang terlibat nantinya," tutur Anang.

Melalui akun Instagramnya, Hotman Paris menyebut kliennya tidak melakukan korupsi dalam kasus tersebut. Hotman sudah mengizinkan pernyataannya dikutip.

"Seluruh rakyat Indonesia ingin agar bener-bener hukum ditegakkan dan inilah saatnya saya akan membuktikan bahwa Nadiem Makarim tidak melakukan tindak pidana korupsi, tapi kenapa dia ditahan?" kata Hotman, Sabtu (5/9/2025).

Hotman sebelumnya 'mencolek' Presiden Prabowo Subianto agar memanggil Kejaksaan Agung dan meminta kasus Nadiem digelar perkaranya di Istana. Dia akan membuktikan bahwa Nadiem tidak melakukan perbuatan korupsi.

"Bapak Prabowo, Presiden Republik Indonesia, kalau memang Bapak benar-benar mau menegakkan keadilan, tolong panggil Kejaksaan dan panggil saya sebagai kuasa hukum dari Nadiem Makarim, gelar perkaranya di Istana dan saya akan buktikan: Satu, Nadiem Makarim tidak menerima uang satu sen pun. Dua, tidak ada markup dalam pengadaan laptop. Tiga, tidak ada yang diperkaya," ucap Hotman.

"Sekali lagi, saya hanya membutuhkan 10 menit untuk membuktikan itu di depan Bapak Prabowo, yang pernah jadi klien saya 25 tahun," tambahnya.

Dihubungi terpisah, Kepala Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi merespons pernyataan dari Hotman Paris tersebut. Hasan menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum.

"Kita serahkan saja kepada penegak hukum ya. Pemerintah tidak intervensi proses hukum," ujar Hasan.




(ond/fca)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork