Pakar Nilai RUU Perampasan Aset Penting, Sebut Koruptor Tak Takut Dipenjara

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Jumat, 05 Sep 2025 04:48 WIB
Foto: Ilustrasi korupsi (Gemini AI)
Jakarta -

Pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu poin yang disuarakan saat demonstrasi beberapa saat yang lalu di sejumlah daerah. RUU Perampasan Aset dinilai penting karena koruptor tidak takut kebebasannya direnggut atau dihukum penjara.

Pernyataan ini disampaikan oleh Pakar Hukum Hardjuno Wiwoho. Dia awalnya bicara RUU Perampasan Aset penting, tapi harus dibahas secara khusus agar tidak disalahgunakan.

"RUU ini penting, tapi harus dikhususkan. Kalau tidak, kita membuka pintu penyalahgunaan yang lebih besar. Sasarannya jelas: koruptor kelas kakap, bukan rakyat kecil," ujar Hardjuno kepada wartawan lewat pesannya, Jumat (5/9/2025).

Hardjuno lantas membahas terkait pendekatan illicit enrichment yakni siapa pun pejabat atau elite yang kekayaannya tidak sebanding dengan penghasilan sahnya, wajib dimintai penjelasan dan bisa disita jika tidak dapat membuktikan legalitas harta tersebut. Ia menilai pemerintah dan DPR harus segera membangun mekanisme pemiskinan koruptor secara sistematis tersebut.

"Kalau gaji Rp 1 miliar tapi hartanya Rp 50 miliar tanpa bukti sah, rampas. Bukan karena kita dendam, tapi karena itu keadilan. Rakyat ingin para koruptor kehilangan semua yang mereka curi, sampai ke saldo terakhir," tegas Hardjuno.




(maa/maa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork