Pakar Nilai RUU Perampasan Aset Penting, Sebut Koruptor Tak Takut Dipenjara

Pakar Nilai RUU Perampasan Aset Penting, Sebut Koruptor Tak Takut Dipenjara

Matius Alfons Hutajulu - detikNews
Jumat, 05 Sep 2025 04:48 WIB
Ilustrasi korupsi
Foto: Ilustrasi korupsi (Gemini AI)
Jakarta -

Pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu poin yang disuarakan saat demonstrasi beberapa saat yang lalu di sejumlah daerah. RUU Perampasan Aset dinilai penting karena koruptor tidak takut kebebasannya direnggut atau dihukum penjara.

Pernyataan ini disampaikan oleh Pakar Hukum Hardjuno Wiwoho. Dia awalnya bicara RUU Perampasan Aset penting, tapi harus dibahas secara khusus agar tidak disalahgunakan.

"RUU ini penting, tapi harus dikhususkan. Kalau tidak, kita membuka pintu penyalahgunaan yang lebih besar. Sasarannya jelas: koruptor kelas kakap, bukan rakyat kecil," ujar Hardjuno kepada wartawan lewat pesannya, Jumat (5/9/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hardjuno lantas membahas terkait pendekatan illicit enrichment yakni siapa pun pejabat atau elite yang kekayaannya tidak sebanding dengan penghasilan sahnya, wajib dimintai penjelasan dan bisa disita jika tidak dapat membuktikan legalitas harta tersebut. Ia menilai pemerintah dan DPR harus segera membangun mekanisme pemiskinan koruptor secara sistematis tersebut.

ADVERTISEMENT

"Kalau gaji Rp 1 miliar tapi hartanya Rp 50 miliar tanpa bukti sah, rampas. Bukan karena kita dendam, tapi karena itu keadilan. Rakyat ingin para koruptor kehilangan semua yang mereka curi, sampai ke saldo terakhir," tegas Hardjuno.

Lebih lanjut, Hardjuno menyampaikan akar krisis kepercayaan publik terhadap negara hari ini justru bukan karena rakyat tak paham hukum. Melainkan, kata dia, karena rakyat merasa hukum tidak pernah menyentuh yang kuat.

"Koruptor besar ditangkap, tapi hartanya masih ada. Keluarganya tetap kaya. Setelah keluar penjara, bisa nyaleg lagi. Rakyat tidak bodoh. Mereka tahu siapa yang selalu lolos," ucapnya.

Karena itu lah, lanjutnya, pendekatan pemiskinan penting bukan hanya untuk efek jera, tapi juga sebagai simbol bahwa negara masih berdiri di pihak rakyat. "Jangan kita pura-pura semua berjalan baik. KPK dilemahkan, pengadilan dipertanyakan, lembaga pengawas juga tak sepenuhnya kredibel. Maka UU baru harus punya desain perlindungan publik yang kuat, bukan sekadar pengawasan prosedural," imbuh dia.

Kemudian, ia juga menekankan pentingnya niat dan keberanian negara untuk benar-benar memutus rantai kejahatan korupsi lewat pemiskinan sistemik. Dia menilai koruptor di Indonesia tidak cukup hanya dihukum penjara.

"Selama ini koruptor di Indonesia tidak takut. Karena yang hilang hanya kebebasannya sebentar, bukan hartanya. Sekarang saatnya kita balik, bikin koruptor takut kehilangan semuanya. Bikin mereka malu. Bikin mereka bangkrut. Di situ kepercayaan rakyat bisa mulai tumbuh kembali," tutur Hardjuno.

Halaman 2 dari 2
(maa/maa)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads