Sekjen DPR Indra Iskandar mengatakan surat dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR telah ditindaklanjuti ke pimpinan DPR. Indra menyebut pimpinan DPR menyetujui anggota Dewan nonaktif tak mendapat gaji dan tunjangan.
"Sudah kami tindaklanjuti sesuai surat MKD untuk memberhentikan fasilitas terhadap anggota yang dinonaktifkan," kata Indra kepada wartawan, Kamis (4/9/2025).
Indra menyebut pimpinan DPR sudah menyambut putusan resmi MKD DPR. Anggota DPR nonaktif kini tak lagi mendapat gaji dan tunjangan.
"Iya karena itu keputusan resmi, maka (pimpinan DPR) setuju," ungkapnya.
Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam sebelumnya telah mengirim surat ke Kesekjenan DPR untuk menghentikan gaji dan tunjangan anggota Dewan yang telah dinonaktifkan.
MKD sudah mengirim surat kepada Sekjen DPR untuk menghentikan gaji-tunjangan lainnya bagi anggota yang sudah dinonaktifkan," kata Dek Gam saat dihubungi, Rabu (3/9).
(dwr/rfs)