Partai Buruh menunda waktu untuk mengadukan anggota DPR yang dinonaktifkan partainya ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. Partai Buruh menunggu kesiapan dari DPR karena menurutnya masih banyak anggota yang work from home (WFH).
"Masih dirapatkan (jadwal pengaduannya) karena DPR masih WFH," ujar Presiden Partai Buruh Said Iqbal kepada wartawan, Rabu (3/9).
Berikut ini 5 anggota DPR nonaktif yang akan diadukan ke MKD oleh Said:
1. Ahmad Sahroni
2. Nafa Urbach
3. Eko Patrio
4. Uya Kuya
5. Adies Kadir
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Belum diketahui, kapan Partai Buruh akan mengadukan Sahroni dkk. Partai Buruh masih menunggu DPR.
"Betul (di-reschedule), sambil menunggu kesiapan DPR," katanya.
Tonton juga video "Ahmad Sahroni-Uya Kuya Dinonaktifkan dari DPR, Ketua MKD Bilang Gini" di sini:
Said berharap kelima anggota DPR nonaktif itu dicopot. "Iya sesuai UU MD3, kalau non aktif hanya terima gaji buta," sambung Said.
Sebelumnya, Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam mengatakan status nonaktif bukan sekadar simbolik. Dia mengatakan para anggota yang dinonaktifkan tak akan mendapat fasilitas lagi.
"Dengan dinonaktifkan, otomatis mereka juga tidak bisa mendapatkan fasilitas ataupun tunjangan sebagai anggota DPR RI," ujarnya.
Lalu apakah mereka masih menerima gaji? Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan secara teknis anggota DPR RI yang dinonaktifkan tersebut masih menerima gaji.
"Kalau dari sisi aspek itu (teknis) ya terima gaji," kata Said di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9).