5 Fakta Laras Faizati Jadi Tersangka Usai Ajak Massa Bakar Mabes Polri

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 04 Sep 2025 07:27 WIB
Foto: Direktorat Reserse Siber Polri menetapkan Laras Faizati sebagai tersangka atas hasutan pembakaran Gedung Mabes Polri. (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Wanita bernama Laras Faizati (26) ditangkap polisi. Laras diketahui mengunggah postingan provokasi.

Postingan Laras dinilai sebagai hasutan agar massa membakar gedung Mabes Polri saat aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu. Ia kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Berikut sejumlah fakta terkait kasus Laras Faizati:


1. Ditahan di Rutan Bareskrim

Laras langsung dijebloskan ke penjara. Laras akan menghabiskan masa hukumannya dalam rutan Bareskrim Polri.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak tanggal 2 September 2025," kata Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (3/9/2025).

Laras ditangkap pada 1 September 2025 di rumahnya di Cipayung. Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk akun media sosial Instagram milik Laras.

Tonton juga video "Ibunda Laras Faizati Mohon ke Prabowo-Kapolri Agar Anaknya Dibebaskan" di sini:




(isa/isa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork