Gugatan Isu Ijazah Jokowi Dimediasi, Eks Wamendes Berdamai dengan 2 Tergugat

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 03 Sep 2025 12:40 WIB
Eks Wamendes Paiman Raharjo dan pengacaranya, Farhat Abbas (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Mediasi gugatan mantan Wakil Menteri Desa PDTT Paiman Raharjo terkait isu ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan dua tergugat telah selesai. Paiman dan tergugat sepakat berdamai.

Mediasi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025). Paiman menjalani mediasi dengan dua tergugat, yakni Bambang Suryadi Bitor dan Hermanto.

"Tentunya harapan kami, dengan perdamaian ini, saya akan mencabut laporan perdata dan laporan pidana di PMJ karena Pak Bitor memang selama ini kurang data dan khilaf sehingga menuduh saya mencetak ijazah Pak Jokowi di Pasar Pramuka. Jadi intinya memang diakui saya tidak tahu-menahu. Oleh karena itu, publik biar tahu bahwa memang Pak Paiman tidak mencetak ijazah Pak Jokowi," ujar Paiman seusai mediasi.

Paiman mengatakan akan mencabut laporan polisi atas Bitor dan Hermanto. Namun Paiman mengatakan laporan atas Roy Suryo dan empat tergugat lain masih berjalan.

"Ya, kalau Pak Roy Suryo dan sebagainya kan belum ada mediasi. Yang hari ini mediasi kan Pak Bitor sama Pak Hermanto. Ya kami maafkan saja, nanti juga setelah perdata nanti akan kami urus, yaitu pidananya di Polda Metro Jaya. Intinya yang penting pihak-pihak ini mau membantu membersihkan nama baik saya, karena selama ini kan atas fitnah-fitnah mereka, karier saya terganggu, nama baik saya jadi tercemar," ujarnya.




(mib/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork