Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti fenomena fenomena mobilisasi dan pengerahan anak secara masif saat kerusuhan di Jakarta. KPAI menilai mobilisasi anak agar bergabung dalam unjuk rasa itu adalah bagian dari eksploitasi.
Hal itu disampaikan Komisioner KPAI Sylvana Maria Apituley. Awalnya, Sylvana mengatakan undang-undang melindungi hak anak untuk memiliki dan menyampaikan pendapatnya sendiri serta didengar suaranya. Undang-undang, menurut dia, juga melindungi hak anak untuk berkumpul, berserikat dan menyampaikan pendapat.
"Selain itu, UU 35/2014 juga melindungi hak anak untuk mendapatkan informasi yang sesuai dengan perkembangan usia dan mentalnya. Juga hak untuk bebas dari eksploitasi politik," kata Sylvana kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, kata Sylvana, fakta yang ada di lapangan menunjukkan bahwa masih ada mobilisasi anak untuk aksi unjuk rasa. Menurut dia, tindakan pengerahan itu adalah eksploitasi.
"Tapi faktanya, masih terjadi mobilisasi anak untuk aksi-aksi unjuk rasa tanpa edukasi dan penyadaran kritis yang bertanggung jawab. Murni pengerahan yang lebih tepat disebut sebagai eksploitasi. Bahkan, menurut temuan polisi, anak-anak dipersenjatai petasan dan bom molotov dalam aksi anarkis dan tindak kriminal kerusuhan," ucapnya.
"Yang sangat disesalkan juga, anak-anak bahkan ikut menjarah, bukan hanya di Jakarta, tapi juga di beberapa wilayah lainnya, di Surabaya, Kediri, Pekalongan, Tegal," imbuhnya.
Oleh karena itu, dia mengatakan KPAI meminta polisi melakukan tugasnya secara profesional, persuasif dan humanis dalam menangani anak-anak. Dia meminta polisi berdisiplin dan konsisten menggunakan UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dalam penanganan.
"Terutama, harus dipastikan anak-anak tidak alami kekerasan verbal dan fisik saat diperiksa, tidak lebih dari 24 jam, dan tempat pemeriksaan harus dipisahkan dari orang dewasa," katanya.
Selain itu, KPAI mendorong polisi segera mengusut dan mencari tahu provokator yang memobilisasi anak-anak agar ikut kerusuhan. Dia juga meminta polisi melakukan langkah-langkah sistemik pencegahan agar ke depan tidak terulang kejadian seperti ini.
"Kami juga berharap polisi segera menemukan pihak yang memprovokasi anak-anak dan menegakkan hukum secara transparan adil dan tuntas, agar tidak terulang kembali mobilisasi anak untuk ikut kerusuhan," ucapnya.
Selain itu, menurut dia, peran orang tua, sekolah, dan lingkungan atau masyarakat bertanggung jawab penting guna mencegah anak-anak terlibat dalam kegiatan yang berbahaya, berisiko, dan kriminal seperti kerusuhan dan penjarahan.
Terakhir, dia menyampaikan apresiasi kepada orang tua yang telah mengembalikan barang mewah yang dijarah anaknya, dengan alasan 'bukan hak kita'. Dia menilai sikap ini mengajarkan anak tentang nilai-nilai luhur.
Tonton juga video "KPAI: TikTok Jadi Sumber Informasi Cepat Dorong Pelajar Ikut Demo" di sini:
(zap/imk)