HUT PMI Tanggal 3 September atau 17 September? Cek Faktanya!

Kanya Anindita Mutiarasari - detikNews
Rabu, 03 Sep 2025 09:50 WIB
Ilustrasi kalender (Foto: detikcom/Dikhy Sasra)
Jakarta -

Palang Merah Indonesia (PMI) memperingati hari jadi setiap bulan September. Namun, masih ada perdebatan, apakah HUT PMI jatuh di tanggal 3 September atau 17 September?

Simak penjelasan dari pihak PMI.

Latar Belakang HUT PMI

Mengutip dari akun Instagram resmi PMI (@palangmerah_indonesia), berikut fakta seputar peringatan HUT PMI.

- 3 September 1945

Presiden Soekarno mengeluarkan perintah untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan Panitia Lima pada 5 September 1945.

- 17 September 1945

Panitia Lima menetapkan Hari Palang Merah Indonesia disetujui setiap tanggal 17 September sebagai didirikannya Perhimpunan Palang Merah Indonesia.

Kedua tanggal tersebut penting untuk menandai proses terbentuknya PMI, di mana:

  • Tanggal 3 September menjadi simbol awal mula keputusan pemerintah untuk membentuk organisasi kemanusiaan ini.
  • Tanggal 17 September adalah momen resmi berdirinya dan dimulainya kegiatan PMI.

Dengan demikian, HUT PMI diperingati setiap tahun pada tanggal 17 September.

Sejarah Berdirinya PMI

Melansir situs resminya, Palang Merah Indonesia (PMI) berhasil didirikan pada 17 September 1945, di bawah kepemimpinan Drs. Mohammad Hatta. Karena hanya diperbolehkan satu organisasi nasional per negara, pada 16 Januari 1950, pemerintah Belanda membubarkan NERKAI dan menyerahkan asetnya kepada PMI. Penyerahan tersebut diwakili oleh Dr. B. Van Trich dari NERKAI dan Dr. Bahder Djohan dari PMI.

PMI memulai kegiatan dengan memberikan bantuan kepada korban Perang Kemerdekaan Indonesia dan memulangkan tawanan perang Sekutu dan Jepang. Berkat upayanya, PMI menerima pengakuan internasional dari Komite Internasional Palang Merah (ICRC) pada 15 Juni 1950, dan menjadi anggota Palang Merah Internasional.

Selanjutnya, pada Oktober 1950, PMI diterima sebagai anggota ke-68 dari Liga Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, yang kini dikenal sebagai Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC).

PMI terus memberikan bantuan, yang mendorong pemerintah Indonesia mengeluarkan Keputusan Presiden No. 25 pada 16 Januari 1950, dan memperkuatnya dengan Keputusan Presiden No. 246 pada 29 November 1963. Keputusan tersebut mengakui keberadaan PMI dan menugaskannya untuk memberikan pertolongan pertama kepada korban bencana dan perang sesuai dengan Konvensi Jenewa 1949.

Pada tahun 2018, PMI menjadi organisasi kemanusiaan yang sah berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2018 tentang Urusan Palang Merah. Undang-undang ini mewajibkan PMI untuk melaksanakan kegiatan Palang Merah sesuai dengan Konvensi Jenewa 1949, dengan tujuan untuk mencegah dan mengurangi penderitaan serta melindungi korban perang dan bencana tanpa diskriminasi berdasarkan agama, kewarganegaraan, etnis, ras, jenis kelamin, status sosial, atau pandangan politik.

Tugas Pokok PMI

Berikut ini tugas pokok yang dilakukan PMI.

  • Memberikan bantuan kepada korban konflik bersenjata, kerusuhan dan lainnya;
  • Memberikan pelayanan darah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Melakukan pembinaan relawan;
  • Melaksanakan pendidikan dan pelatihan yang berkaitan dengan Kepalangmerahan;
  • Menyebarluaskan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Kepalangmerahan;
  • Membantu dalam penanganan musibah dan/atau bencana di dalam dan di luar negeri;
  • Membantu pemberian pelayanan kesehatan dan sosial; dan
  • Melaksanakan tugas kemanusiaan lainnya yang diberikan oleh pemerintah.

Tonton juga video "PMI Distribusikan Air Bersih Untuk Gaza" di sini:




(kny/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork