NasDem soal Sahroni-Nafa Urbach Mau Diadukan ke MKD: Silakan Saja

NasDem soal Sahroni-Nafa Urbach Mau Diadukan ke MKD: Silakan Saja

Isal Mawardi - detikNews
Rabu, 03 Sep 2025 07:31 WIB
Ahmad Sahroni didampingi pengacaranya, Arman Hanis memberikan pernyataan soal pelaporan kepada Adam Deni di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/7/2022).
Ahmad Sahroni (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Presiden Partai Buruh Said Iqbal akan mengadukan Sahroni hingga Nafa Urbach ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR. NasDem angkat bicara terkait itu.

"Ya silahkan saja," ujar Sekretaris Jenderal Partai NasDem Hermawi Taslim kepada wartawan, Rabu (3/9/2025).

NasDem tak masalah bila Sahroni dan Nafa Urbach diadukan ke MKD. NasDem menghormati tindakan yang akan diambil Partai Buruh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita hormati semua proses yang berlangsung," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Berikut 5 anggota DPR nonaktif yang akan diadukan ke MKD oleh Said:
1. Ahmad Sahroni
2. Nafa Urbach
3. Eko Patrio
4. Uya Kuya
5. Adies Kadir

Tonton juga video "Instagram Nafa Urbach Lenyap Usai Dirinya Dinonaktifkan dari DPR" di sini:

Sebelumnya, Golkar, NasDem, dan PAN serentak menonaktifkan kelima kader mereka dari DPR. Hal ini buntut pernyataan seputar tunjangan DPR hingga dinilai mencederai perasaan warga.

Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengatakan status nonaktif bukan sekadar simbolik. Dia mengatakan para anggota yang dinonaktifkan tak akan mendapat fasilitas lagi.

"Dengan dinonaktifkan, otomatis mereka juga tidak bisa mendapatkan fasilitas ataupun tunjangan sebagai anggota DPR RI," ujarnya.

Lalu apakah mereka masih menerima gaji? Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan secara teknis anggota DPR RI yang dinonaktifkan tersebut masih menerima gaji.

"Kalau dari sisi aspek itu (teknis) ya terima gaji," kata Said di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/9/2025).

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengkritik langkah partai-partai yang menonaktifkan anggota DPR buntut kritik publik, alih-alih memberhentikannya. Said menegaskan pihaknya akan mengadukan para anggota Dewan tersebut ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR.

"Pengertian nonaktif itu kan nggak ada di undang-undang, MKD. Partai Buruh sama KSPI akan melaporkan para anggota DPR tersebut ke MKD. Jadi nanti biar MKD yang memutuskan apa sanksi yang diberikan kepada anggota DPR," kata Said di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (1/9).

Simak juga Video 'Partai NasDem Nonaktifkan Ahmad Sahroni-Nafa Urbach dari DPR':
Halaman 2 dari 3
(isa/lir)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads