3 Pemuda di Serang Culik Gadis 15 Tahun, Korban Diperkosa-Dicekoki Miras

3 Pemuda di Serang Culik Gadis 15 Tahun, Korban Diperkosa-Dicekoki Miras

Arief Ikhsanudin - detikNews
Selasa, 02 Sep 2025 20:57 WIB
Stop Child Violence and Trafficking. Stop Violence Against Children, child bondage in angle image blur , Human Rights Day concept.
Foto: Getty Images/iStockphoto/Tinnakorn Jorruang
Jakarta -

Polisi menangkap tiga orang pemuda yang menculik gadis berumur 15 tahun. Selama seminggu dibawa kabur, korban diperkosa di sebuah kosan di Serdang, Kabupaten Serang.

Kasubdit IV Renakta Polda Banten Kompol Irene Missy menjelaskan, tiga tersangka yang diamankan adalah KS (22), FR (23), dan KR (24). Awalnya, KS berkenalan dengan korban melalui media sosial (medsos), lalu mengajak korban jalan-jalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Kamis (21/8/2025), KS bersama KR menjemput korban pukul 21.00 WIB. Korban pergi dari rumah tanpa seizin dari orang tua.

"Korban pergi meninggalkan rumah tanpa sepengetahuan orang tua korban, kemudian orang tua korban berupaya untuk mencari pada malam itu akan tetapi tidak membuahkan hasil," ujar Irne, Selasa (2/9/2025).

ADVERTISEMENT

Kemudian, pada 25 Agustus 2025, orang tua korban tak mendapat kabar dari anaknya. Mereka pun membuat laporan ke Polresta Serang Kota.

Korban bisa ditemukan pada 28 Agustus 2025. Polisi pun menangkap tiga pelaku yang mengakui perbuatan cabul dan berhubungan badan dengan korban.

"Setelah orang tua korban berupaya mencari, kemudian menemukan korban di salah satu kosan yang beralamat di daerah Serdang, dengan 3 orang laki-laki yang berinisial KS, FR, dan KR," katanya.

"Mereka mengakui bahwa ketiga orang tersebut sudah melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak pelapor," ujarnya.

Korban Dicekoki Miras dan Tramadol

Sementara itu, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Didik Hariyanto, mengatakan selama di kosan tersebut korban dicekoki minuman keras serta obat Tramadol dan Hexymer.

"Pelaku mengajak mabuk bersama dan korban diberikan obat Tramadol dan Hexymer, lalu kemudian diajak berhubungan badan," katanya.

Didik menjelaskan tiga pelaku disangkakan dengan pasal 332 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Polisi pun telah menyita beberapa barang bukti terkait kasus tersebut.

"Tindak pidana membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa tanpa seizin orang tua atau walinya dan/atau persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 332 KUHP dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 76D dan/atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," katanya.

Lihat juga Video: Pria di Padang Babak Belur Dihajar Warga Gegara Culik Gadis 7 Tahun

(aik/azh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads