Polsek Cikande, Kabupaten Serang, menggerebek lapak tuak di Kampung Citawa, Desa Kibin, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Lapak tuak tersebut diadukan masyarakat karena membuat resah dan menjual minuman keras ke anak di bawah umur.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa (26/8) malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Pemilik lapak melarikan diri, tapi petugas berhasil mengamankan empat jeriken tuak dari dalam lapak.
"Penggerebekan dilakukan setelah kami memperoleh pengaduan dari masyarakat yang resah lantaran kampungnya dijadikan tempat menjual tuak. Bahkan menjual kepada anak-anak di bawah umur," kata Kapolsek Cikande, AKP Tatang, Rabu (27/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Tatang, warga sekitar berulang kali mengingatkan agar lapak tersebut tidak menjual tuak, tapi tidak diindahkan pemilik.
Selain itu, Polsek Cikande sudah beberapa kali menyita tuak, tapi beberapa hari berikutnya lapak kembali beroperasi.
"Sudah beberapa kali ditertibkan, tapi tetap saja beroperasi. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan aparat desa. Jika lapak ini ilegal, tentunya kami akan minta agar dibongkar," katanya.
Tatang menegaskan akan menertibkan peredaran minuman keras di wilayahnya demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat. Ia akan terus berkoordinasi dengan masyarakat dan instansi terkait untuk memberantas peredaran minuman keras.
"Komitmen kami, sekecil apa pun informasi atau laporan dari masyarakat, akan ditindaklanjuti," tegasnya.
Simak juga Video: King Abdi Minta Maaf Usai Promosi Toko Miras: Saya Kali Ini Lalai