Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 15 unit mobil milik anggota DPR RI Satori terkait kasus penyaluran dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mobil itu disita di kawasan Cirebon, Jawa Barat.
"Bahwa sejak hari kemarin dan hari ini, penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 15 kendaraan roda empat berbagai jenis milik saudara S (Satori). Penyitaan dilakukan di beberapa lokasi, sebagian dari showroom yang telah dipindahkan ke tempat lain," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).
Budi menyebut KPK akan terus menelusuri aset lain dari hasil korupsi dalam kasus ini. Sebab, hal itu dibutuhkan dalam proses pembuktian perkara.
"Penyidik masih akan terus menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait atau merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi ini yang tentunya dibutuhkan dalam proses pembuktian maupun langkah awal untuk optimalisasi asset recovery," sebutnya.
Berikut rincian mobil yang disita KPK:
- Fortuner 3 unit
- Pajero 2 unit
- Camry 1 unit
- Brio 2 unit
- Innova 3 unit
- Yaris 1 unit
- Expander 1 unit
- HR-V 1 unit
- Alphard 1 unit
(ial/fca)