Warga bernama Hanter Oriko Siregar mengajukan gugatan terhadap syarat pendidikan minimal calon presiden serta calon anggota legislatif dalam UU Pemilu dan syarat calon kepala daerah dalam UU Pilkada. Pemohon meminta MK mengubah syarat pendidikan capres-cawapres, caleg, hingga calon kepala daerah dari minimal SMA menjadi sarjana atau S-1.
Dilihat dari situs resmi MK, Selasa (2/9/2025), permohonan itu teregistrasi dengan nomor 154/PUU-XXIII/2025. Pasal yang digugat Pasal 169 huruf r, Pasal 182 huruf e, dan Pasal 240 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta Pasal 7 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.
Berikut isi pasal-pasal yang digugat:
UU Pemilu
Pasal 169 huruf r:
Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden adalah:
r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat
Pasal 182 huruf e yang mengatur syarat calon Anggota DPD:
Perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasat 181 dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persyaratan:
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat
Pasal 240 ayat (1) huruf e
(1) Bakal calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota adalah Warga Negara Indonesia dan harus memenuhi persyaratan:
e. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
UU Pilkada
Pasal 7 ayat (2) huruf c:
(2) Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat.
(haf/dhn)