KPK Sita USD 1,6 Juta dan 4 Mobil Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji 2024

Adrial akbar - detikNews
Selasa, 02 Sep 2025 09:57 WIB
Ilustrasi Uang Dolar AS (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK menyita uang USD 1,6 juta atau sekitar Rp 26 miliar terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK juga menyita empat mobil serta lima bidang tanah.

"Tim penyidik telah melakukan penyitaan kepada beberapa pihak terkait, sejumlah uang dengan total USD 1,6 juta, empat unit kendaraan roda empat, serta lima bidang tanah dan bangunan," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).

Budi belum menjelaskan siapa pemilik uang serta aset yang disita itu. KPK terus mendalami aliran uang dari dugaan jual beli kuota tambahan haji 2024.

"Terlebih dugaan kerugian keuangan negara yang diakibatkan dari tindak pidana korupsi ini mencapai nilai yang cukup besar," ujarnya.

Duduk Perkara Kasus Kuota Haji

Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan tersangka. Meski demikian, ada tiga orang yang dicegah ke luar negeri oleh KPK.

Mereka ialah eks Menteri Agama Yaqut; eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz; dan bos Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut.




(ial/haf)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork