KPK kembali memeriksa Stafsus mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, hari ini. KPK mengatakan pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan lanjutan dari sebelumnya.
"Jadi memang dari surat pemanggilan tidak ada, jadi ini memang hanya untuk melengkapi pemeriksaan yang sudah dilakukan sebelumnya yaitu di Jumat kemarin," kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KPK juga memeriksa eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) hari ini. Budi menjelaskan keduanya didalami terkait pembagian kuota haji tambahan pada 2024.
"Jadi dalam pemeriksaan, baik Sodara YCQ dan juga gus A (Alex), ya itu didalami juga terkait dengan diskresi pembagian kuota tambahan jadi 50-50," kata dia.
"Karena dugaan kami yang bersangkutan mengetahui terkait dengan kronologinya sampai dengan kemudian keputusan itu ada begitu menjadi 50-50, yang mana itu adalah keluar dari ketentuan 92-8 persen dalam hal pembagian kuota," tambahnya.
Duduk Perkara Kasus Kuota Haji
Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan, tapi KPK belum menetapkan adanya tersangka. Sejauh ini, total sudah ada tiga pihak yang dilakukan pencegahan ke luar negeri oleh KPK, salah satu yang dicegah ialah Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).
Pencegahan dilakukan karena keberadaan ketiganya di Indonesia dibutuhkan untuk penyidikan perkara tersebut. Pencegahan dilakukan untuk 6 bulan ke depan. Yaqut dan dua orang lainnya berstatus sebagai saksi.
Dalam perkara ini, Yaqut telah diperiksa pada Kamis (7/8). Yaqut saat itu diperiksa sekitar 4 jam.
Pangkal masalah dari kasus ini adalah pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji di era Yaqut. Dalam jumpa pers pada Sabtu, 9 Agustus 2025 dini hari, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur mengungkit pembagian kuota haji tambahan 2024 sebanyak 20 ribu. Tambahan 20 ribu kuota haji didapat Presiden RI ke-7 Joko Widodo setelah bertemu dengan pemerintah Arab Saudi.
KPK menyebutkan pengalihan setengah kuota haji tambahan ke haji khusus tidak sesuai aturan. KPK mengungkap ada ratusan travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan dengan Kementerian Agama (Kemenag).
"Iya, tentu (didalami), termasuk juga kita pembagiannya. Kan tadi, travel itu tidak cuma satu, puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyaklah," kata Asep saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (12/8).
Jika merujuk pada UU Haji, kuota haji khusus 8 persen dari kuota haji RI. Nah, pembagian kuota tambahan haji pada tahun 2024 itu melebihi jumlah yang diatur UU. KPK juga menyebut ada dugaan awal kerugian negara Rp 1 triliun dalam kasus ini. KPK juga menyebut pembagian kuota tambahan tak sesuai aturan itu menyebabkan ribuan jemaah haji reguler harus menunggu semakin lama.
Lihat Video: Eks Menag Yaqut Diperiksa KPK Lagi Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji