KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. KPK mengusut keputusan Yaqut terkait pembagian kuota haji tambahan pada 2024.
"Jadi asal muasalnya didalami oleh penyidik, sehingga kemudian dilakukan plotting 50%-50% itu seperti apa," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (1/9/2025).
Budi mengatakan penyidik KPK juga mendalami kronologi kuota tambahan haji dibagi. Termasuk, katanya, soal dugaan aliran uang terkait pembagian kuota haji tambahan itu.
"Terkait dengan dugaan-dugaan aliran uang dari pembagian kuota haji tersebut itu juga didalami oleh penyidik dalam pemeriksaan hari ini," ujarnya.
Budi belum menjelaskan siapa saja yang diduga menerima aliran dana itu. Dia mengatakan aliran dana itu diduga mengalir dari pihak travel haji khusus kepada pihak di Kemenag.
"Itu masuk ke materi penyidikan namun tentu KPK mendalami terkait dengan aliran uang yang mengalir dari para travel atau pengelola Biro Perjalanan Haji kepada pihak-pihak terkait di Kementerian Agama," ujarnya.
(haf/haf)