Dua anggota Brimob pelindas Affan Kurniawan masuk dalam kategori pelanggaran berat sementara 5 lainnya masuk kategori pelanggaran sedang. Hukuman untuk pelanggar berat dan sedang berbeda-beda.
Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menjelaskan rincian anggota Brimob pelanggar berat dan sedang dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (1/9/2025). Berikut rinciannya:
Pelanggar kategori berat:
1. Bripka Rohmat selaku driver rantis Brimob
2. Kompol Kosmas K Gae selaku anggota yang duduk di sebelah driver
Ancaman hukuman: pemberhentian dengan tidak hormat
Pelanggar kategori sedang:
1. Aipda M. Rohyani
2. Briptu Danag
3. Briptu Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David
Ancaman hukuman: patsus atau mutasi demosi, penundaan pangkat, dan penundaan pendidikan
"Akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu pada tanggal 3 September 2025. Untuk terduga pelanggar Kompol K. Dan Kamis tanggal 4 September 2025, ini untuk terduga pelanggar Bripka R." kata Agus Wijayanto.
Tonton juga video "Terpopuler Sepekan: Rantis Brimob Lindas Ojol-Wamen Dilarang Rangkap Jabatan" di sini:
(isa/dhn)