Daftar Anggota Brimob Pelanggar Etik Berat dan Sedang di Kasus Lindas Affan

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 01 Sep 2025 12:12 WIB
Foto: Konferensi pers Propam Polri soal anggota Brimob lindas Affan Kurniawan (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Dua anggota Brimob pelindas Affan Kurniawan masuk dalam kategori pelanggaran berat sementara 5 lainnya masuk kategori pelanggaran sedang. Hukuman untuk pelanggar berat dan sedang berbeda-beda.

Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menjelaskan rincian anggota Brimob pelanggar berat dan sedang dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (1/9/2025). Berikut rinciannya:

Pelanggar kategori berat:
1. Bripka Rohmat selaku driver rantis Brimob
2. Kompol Kosmas K Gae selaku anggota yang duduk di sebelah driver
Ancaman hukuman: pemberhentian dengan tidak hormat

Pelanggar kategori sedang:
1. Aipda M. Rohyani
2. Briptu Danag
3. Briptu Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David
Ancaman hukuman: patsus atau mutasi demosi, penundaan pangkat, dan penundaan pendidikan

"Akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu pada tanggal 3 September 2025. Untuk terduga pelanggar Kompol K. Dan Kamis tanggal 4 September 2025, ini untuk terduga pelanggar Bripka R." kata Agus Wijayanto.

Tonton juga video "Terpopuler Sepekan: Rantis Brimob Lindas Ojol-Wamen Dilarang Rangkap Jabatan" di sini:




(isa/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork