Kompol Kosmas-Bripka Rohmat Pelindas Affan Terancam Dipecat dari Polri

Kompol Kosmas-Bripka Rohmat Pelindas Affan Terancam Dipecat dari Polri

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 01 Sep 2025 11:55 WIB
Konferensi pers Propam Polri soal anggota Brimob lindas Affan Kurniawan (Rumondang/detikcom)
Foto: Konferensi pers Propam Polri soal anggota Brimob lindas Affan Kurniawan (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Dua anggota Brimob, Kompol Kosmas K Gae dan Bripka Rohmat disebut masuk dalam kategori pelanggaran berat usai terlibat tewasnya driver ojol Affan Kurniawan usai dilindas kendaraan taktis (rantis). Keduanya terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Untuk kategori pelanggaran berat dapat dituntut ancamannya adalah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)," ujar Karo Pengawasan dan Pembinaan Profesi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Mabes Polri, Senin (1/9/2025).

Diketahui, Bripka Rohmat merupakan pengemudi, dan Kompol Kosmas berada di sebelah pengemudi. Sementara lima anggota Brimob lainnya masuk dalam kategori pelanggaran sedang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sanksi kelima anggota lainnya akan ditentukan berdasarkan fakta-fakta pada sidang etik nanti.

"Untuk kategori sedang dapat dituntut dan nanti keputusan sanksi itu ada di komisi kode etik profesi Polri," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Macamnya adalah sanksinya patsus atau mutasi demosi atau penundaan pangkat dan penundaan pendidikan, dan itu semua nanti akan berdasarkan fakta-fakta di sidang kode etik profesi Polri," tambahnya.

Diketahui, tujuh anggota Brimob itu sudah ditempatkan khusus atau patsus selama 20 hari dan statusnya saat ini setara dengan status tersangka. Berikut nama tujuh anggota Brimob pelindas Affan:

1. Aipda M. Rohyani
2. Briptu Danang
3. Briptu Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David
6. Bripka Rohmat
7. Kompol Kosmas K Gae.

Sebagai informasi, Affan tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam. Rantis Brimob itu awalnya menabrak Affan.

Mobil sempat berhenti sejenak, lalu melaju lagi sambil melindas Affan yang sudah tergeletak di jalan. Massa dari pengemudi ojol dan warga langsung mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat (Jakpus).

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan berjanji mengusut kasus secara transparan. Ada tujuh anggota Brimob yang diamankan buntut peristiwa tersebut.

Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan dirinya kecewa terhadap tindakan personel Brimob yang menyebabkan Affan tewas. Dia meminta kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberi hukuman sekeras-kerasnya.

Tonton juga video "Mahfud: Situasi Saat Ini Mencemaskan, Rakyat-Polisi Jadi Korban" di sini:

(azh/imk)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads