Daftar Anggota Brimob Pelanggar Etik Berat dan Sedang di Kasus Lindas Affan

Daftar Anggota Brimob Pelanggar Etik Berat dan Sedang di Kasus Lindas Affan

Rumondang Naibaho - detikNews
Senin, 01 Sep 2025 12:12 WIB
Konferensi pers Propam Polri soal anggota Brimob lindas Affan Kurniawan (Rumondang/detikcom)
Foto: Konferensi pers Propam Polri soal anggota Brimob lindas Affan Kurniawan (Rumondang/detikcom)
Jakarta -

Dua anggota Brimob pelindas Affan Kurniawan masuk dalam kategori pelanggaran berat sementara 5 lainnya masuk kategori pelanggaran sedang. Hukuman untuk pelanggar berat dan sedang berbeda-beda.

Karowabprof Divpropam Polri, Brigjen Agus Wijayanto, menjelaskan rincian anggota Brimob pelanggar berat dan sedang dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (1/9/2025). Berikut rinciannya:

Pelanggar kategori berat:
1. Bripka Rohmat selaku driver rantis Brimob
2. Kompol Kosmas K Gae selaku anggota yang duduk di sebelah driver
Ancaman hukuman: pemberhentian dengan tidak hormat

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pelanggar kategori sedang:
1. Aipda M. Rohyani
2. Briptu Danag
3. Briptu Mardin
4. Baraka Jana Edi
5. Baraka Yohanes David
Ancaman hukuman: patsus atau mutasi demosi, penundaan pangkat, dan penundaan pendidikan

ADVERTISEMENT

"Akan dilaksanakan sidang untuk kategori berat pada hari Rabu pada tanggal 3 September 2025. Untuk terduga pelanggar Kompol K. Dan Kamis tanggal 4 September 2025, ini untuk terduga pelanggar Bripka R." kata Agus Wijayanto.

Tonton juga video "Terpopuler Sepekan: Rantis Brimob Lindas Ojol-Wamen Dilarang Rangkap Jabatan" di sini:

Agus menyampaikan sidang etik kategori sedang akan digelar setelah sidang etik kategori berat dilaksanakan. Dia mengatakan semua proses menuju sidang etik tengah berjalan.

"Sedangkan kategori sedang nanti setelah Rabu dan Kamis dan proses sedang berjalan," ujarnya.

Propam Polri, kata Agus, juga akan melaksanakan gelar perkara pekan depan. Nantinya gelar perkara akan melibatkan pihak eksternal.

Sebagai informasi, Affan tewas setelah dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/8) malam. Rantis Brimob itu awalnya menabrak Affan.

Mobil sempat berhenti sejenak, lalu melaju lagi sambil melindas Affan yang sudah tergeletak di jalan. Massa dari pengemudi ojol dan warga langsung mendatangi Mako Brimob Kwitang, Jakarta Pusat (Jakpus). Massa yang mengamuk membakar pos polisi (pospol) di kolong flyover Senen.

Tonton juga video "Kompol Kosmas-Bripka Rohmat Pelindas Affan Langgar Etik Berat" di sini:

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban dan berjanji mengusut kasus secara transparan.

Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan dirinya kecewa terhadap tindakan personel Brimob yang menyebabkan Affan tewas. Dia meminta kasus ini diusut tuntas dan pelaku diberi hukuman sekeras-kerasnya.

Halaman 2 dari 3
(isa/dhn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads